Menolak Bayar Sewa, 6 Rumah Perusahaan Dieksekusi PT KAI

Eksekusi rumah dinas oleh PT KAI
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Pihak PT KAI Daop 9 Jember akhirnya mengambil langkah tegas. 6 rumah perusahaan yang dikuasai warga akhirnya dieksekusi setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Proses eksekusi 6 rumah di Jalan Mawar XIII dan XV, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur berlangsung secara berliku.

Rumah milik perusahaan tersebut, awalnya ditempati pegawai PT KAI namun sekarang sudah menurun pada anak dan cucunya.

Saat akan dilakukan eksekusi, pihak penghungi melakukan upaya hukum melawan PT KAI.

"Pada persidangan Tahun 2022 hingga Tahun 2023, seluruh gugatan yang diajukan penghuni rumah ditolak Pengadilan Negeri Jember," ujar Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.

Pada persidangan tersebut, seluruh penghuni rumah diarahkan untuk membayar sewa pada KAI.

"Namun mereka menolak dan ini dinilai sebagai tanda tidak memiliki itikad baik," tutur Cahyo Widiantoro.

Malahan, 6 penghuni rumah tersebut bukanlah bagian dari pegawai PT KAI namun hanyalah anak cucu keturunannya.

"Padahal sudah jelas disitu, PT KAI memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah secara hukum dari Pengadilan Negeri Jember," kata Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember.

Sebelum dilakukan upaya eksekusi, PT KAI sudah melakukan beragam upaya persuasif namun tetap tidak ditemukan solusi.

"Rumah tersebut dulunya ditempati pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dengan status sewa," ungkap Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengki Prasetyo.

Sebelumnya, penghuni pernah menggugat pembatalan SHGB milik PT KAI pada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dan PT KAI Daop 9 Jember selaku Tergugat II Intervensi.

"Pada putusan tingkat pertama, banding dan Kasasi hingga PK seluruhnya dimenangkan Kepala Kantor Pertanahan Jember dan PT KAI Daop 9 Jember," jelas VP KAI Daop 9 Jember.

Dalam eksekusi 6 rumah tersebut, sempat diwarnai ketegangan karena penghuni tetap menolak dieksekusi.

Namun proses eksekusi berjalan lancar dan aset tersebut kembali dikuasai PT KAI Daop 9 Jember dengan penjagaan ketat aparat keamanan.