Aniaya Kekasih Seorang LC, Kades Jadi Pesakitan di Pengadilan

Pengadilan Negeri Jember
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi –Akibat melakukan penganiayaan pada seorang Lady Companion (LC), seorang Kepala Desa (Kades) menjadi pesakitan di pengadilan. Korban merupakan kekasih terdakwa dianiaya hingga beberapa kali.

Sofyan Hadi Candra Yakup alias Yopi, hanya bisa tertunduk pasrah di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Kades Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur tersebut menjadi pesakitan akibat perbuatannya.

Yopi menjadi terdakwa atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pada kekasihnya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Anak Agung Gede Hendrawan, kasus penganiayaan dilakukan pada 27 September 2023 di sebuah tempat karaoke di kawasan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Sekira pukul 01.30 Wib di halaman parkir karaoke keluarga, terdakwa terlihat bersama seorang LC, Amel dan seorang pria, Midun," ujar Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Gede Hendrawan.

Melihat hal tersebut, korban Rosi langsung memarahi Amel yang bersama terdakwa yang merupakan kekasih korban.

"Terdakwa kemudian menarik korban untuk masuk ke dalam mobil terdakwa," tutur Anak Agung Gede Hendrawan.

Di dalam mobil, terdakwa cekcok dengan korban serta melakukan pemukulan pada korban sebanyak 4 kali.

"Selanjutnya terdakwa mengantarkan korban pulang ke tempat kostnya," kata JPU.

Aksi pemukulan oleh terdakwa kembali dilakukan pada korban saat berada di tempat kost korban.

"Pemukulan menyebabkan hidung dan bibir korban mengeluarkan darah. Hasil medis, korban mengalami gegar otak ringan," jelas Hendrawan.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Budi Hariyanto tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaaan JPU.

"Pada intinya fakta-fakta yang kami miliki akan kami buka di persidangan," tandas Budi Hariyanto.

Seorang saksi yang dihadirkan penasehat hukum juga menyebutkan pasca peristiwa tersebut hubungan terdakwa dan korban tetap baik-baik saja.