Kopi Robusta Banyuwangi Diverikasi Kemenkumham untuk Peroleh Indikasi Geografis  

Kopi Robusta Banyuwangi Diverikasi Kemenkumham
Sumber :
  • Dok. Pemkab Banyuwangi/ VIVA Banyuwangi

“Dengan mendapatkan sertfifikat IG maka bisa meningkatkan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau jasa yang dihasilkan. Hal ini dapat memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik hingga bisa meningkatkan nilai jual,” ujar Joko.

Joko melanjutkan verifikasi akan berlangsung selama tiga hari mulai hari ini 30 Juli sampai 1 Agustus besok.

Pihaknya akan bertemu langsung dengan sejumlah pelaku kopi Banyuwangi di sejumlah sentra perkebunan kopi.

Di antaranya Kecamatan Kalipuro, Songgon dan Kalibaru.

Verifikasi yang dilakukan antara lain memastikan semua proses penanaman hingga pengolahan kopi sesuai dengan kaidah berkebun kopi yang baik sesuai dengan yang tertera di dokumen saat mendaftar.

“Mulai jenis dan varietas kopinya, cara tanamnya, proses perawatannya, panen hingga pengolahan dan pemasaran,  apakah sesuai dengan yang tertera didokumen,” terang Djoko.

“Setelahnya dilakukan sidang penetapan oleh 15 tim ahli IG,” ujar Joko.