Nasib Paslon Perseorangan Pilkada Jember di Ujung Tanduk, Putusan Segera Diumumkan

Nasib Paslon Perseorangan Pilkada Jember di Ujung Tanduk
Sumber :
  • Dok. Antara/ VIVA Banyuwangi

Satu poin utama dalam sengketa ini adalah perbedaan interpretasi terhadap syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh paslon perseorangan.

Paslon Jaddin-Arismaya berargumen bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan terbaru, yakni Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024.

Namun, KPU Jember berpegang pada keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.

Gus Jaddin, seorang paslon, menjelaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 532 telah dicabut dan digantikan dengan keputusan yang terbaru.

"Dengan demikian, syarat dukungan yang kami penuhi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini," tegas Gus Jaddin.

Menanti Putusan Akhir

Perbedaan pandangan antara paslon dan penyelenggara pemilu ini tentu saja menimbulkan ketidakpastian.