KPU Jember Bersihkan Rumah, 7 Penyelenggara Pemilu Dicopot!
- Dok.KPU Jember/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember melakukan gebrakan dengan memberhentikan tujuh penyelenggara pemilu.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya pelanggaran integritas dan kode etik yang dilakukan oleh beberapa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Jember, Desy Anggraeni, dalam keterangan resminya pada Senin 5 Agustus 2024 mengungkapkan.
Pelanggaran Kode Etik Serius
“Kami tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak kredibilitas penyelenggaraan Pemilu. Pemberhentian ini merupakan langkah tegas untuk menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu di Jember.” tutur Desy.
Desy menjelaskan bahwa alasan pemberhentian tersebut beragam, mulai dari pengunduran diri hingga pelanggaran kode etik yang cukup serius.
“Kami telah melakukan proses klarifikasi secara mendalam terhadap setiap kasus yang dilaporkan. Setelah melalui pertimbangan matang, kami memutuskan untuk memberhentikan mereka,” tegasnya.
PAW Telah Dilakukan KPU
Beberapa penyelenggara pemilu yang dicopot dari jabatannya antara lain anggota PPK Kecamatan Sukowono, anggota PPS Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates, anggota PPS Desa Sukogidri Kecamatan Ledokombo, dan PPS Desa Pancakarya Kecamatan Ajung.
Selain itu, PPS Desa Sukosari Kecamatan Sukowono, PPS Desa Gumelar Kecamatan Balung, dan anggota PPS Desa Bangsalsari juga tidak luput dari tindakan tegas KPU.
“Kami telah melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap penyelenggara adhoc yang diberhentikan. Proses PAW ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambah Desy.
Efek Jera Bagi Penyelenggara Pemilu
Pemberhentian tujuh penyelenggara pemilu di Jember merupakan langkah berani yang diambil oleh KPU untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara pemilu lainnya dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.