Sempat DPO, 1 Pemuda di Banyuwangi di Bekuk Polisi

1 pemuda dibekuk polisi terduga pelaku tindakan penganiayaan
Sumber :
  • Moh. Hasbi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Satu orang pemuda diamankan Petugas Polsek Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Dua orang lainnya DPO, Jum'at (16/06/2023). 

Satu Pemuda yang diamankan jajaran kepolisian Polsek Bangorejo terlibat aksi penganiayaan terhadap satu orang jadi korban. Karena tak terima korban melaporkan ke pihak kepolisian.

"Kejadian penganiayaan terhadap satu korban mengalami luka setelah dianiaya 3 orang, yang mana 1 orang terduga pelaku sudah diamankan dan 2 orang DPO," kata Kapolsek Bangorejo AKP Sutarlan.

AKP Sutarkam menjelaskan kronologi kejadian korban berinisial F (22), terjadi pada hari selasa tanggal 13 juni 2023 jam 23.00 wib. Saat itu korban dan bersama temannya naik sepeda motor sambil di gas gas saat melintas di jalan. Selanjutnya korban dikejar oleh terduga pelaku, setelah berhasil dikejar korban langsung ditantang untuk balapan.

"Namun tawaran balapan ditolak oleh korban karena tidak mau langsung pergi begitu saja," ujar Kapolsek.

Setelah menolak tantangan dan korban pergi begitu saja, kembali dikejar oleh terduga pelaku dan berhasil dikejar akhirnya mereka berhenti di jalan. 

"korban F tiba-tiba dipukuli secara bergantian menyusu satu terduga pelaku memukul ke arah korban dengan memakai roti kalung hingga kepala korban bocor dan berdarah," jelas Kapolsek

Pasca kejadian salah satu pelaku berhasil dibekuk polisi saat mencoba kabur namun 2 teman yang terlibat penganiayaan masih dalam pencarian polisi.

Kapolsek menambahkan setelah mendapatkan informasi satu orang pelaku berada di wilayah Desa Karetan, Unit jajaran Satreskrim Polsek Bangorejo langsung menuju ke lokasi. Setelah berhasil diamankan langsung digiring oleh petugas ke Mapolsek, Jum'at sekira pukul 03.00 WIB (16/06/2023).

"Selain mengamankan satu orang terduga pelaku polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban,"pungkasnya. 

Atas perlakuan para pelaku dijerat dalam Pasal 170 ayat 2 ke 1 dan ayat 1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama sama dimuka umum.