Penerima Bantuan Program BSPS Jadi Korban Paling Dirugikan, Pelaku Bisa Dipidana?

Maman Suriaman Penerima Bantuan Program BSPS
Sumber :
  • Dovalent Vandeva Derico

Sedangkan tukang, terpaksa saya suruh berhenti tengah jalan karena ongkosnya kurang. Akhirnya kelanjutan pengerjaan rumah saya lanjutkan (garap) sendiri bersama istri.

Sedangkan masalah uang bahan, saya juga bingung. Bagaimana cara pembayaran di toko? Padahal saya hanya tanda tangan sekali untuk ongkos tukang dan bukan pencairan uang.

Apa mungkin uang tabungan yang atas nama saya bisa dicairkan oleh orang lain? Saya orang desa, tidak ngerti tentang hal tersebut.

Saya sekarang meminta ongkos tukang yang kurang, tolong dibayarkan. Kalau ada kecurangan lain, nanti saja saya tagihannya di akhirat," demikian penuturan Maman saat dijumpai banyuwangi.viva.co.id, dikutip Kamis (23/06/2023).

Berdasarkan pernyataan Kementerian PUPR, segala bentuk pemotongan dalam penyaluran dana BSPS dikategorikan pungutan liar dan bisa dijerat tindak pidana.