PNS Melakukan Perselingkuhan, Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat

kantor inspektorat kabupaten Lumajang
Sumber :

Lumajang, VIVA Banyuwangi - Berdasarkan pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sanksi bagi oknum PNS yang melakukan perselingkuhan tersebut tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, (Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS).

"Kalau perzinahan pembuktiannya bukan di kami sepertinya, itu ranah bisa pidana, tapi atas indikasi pelanggaran disiplin dan etik kami yang menangani. Soal sanksi melihat hasil pemeriksaan," kata salah Penyidik Inspektorat Kabupaten Lumajang, Aditya kepada media ini, Sabtu (8/7/2023) tadi malam.

Dikatakan Adit, nanti bisa disertakan dalam pengaduan/laporan beberapa bukti-bukti yang bisa menguatkan laporannya.

"Intinya jika ada pengaduan/laporan/bukti awal atas pelanggaran disiplin/ etik PNS tentu akan kami proses dan tangani," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, menyampaikan juga jika peraturan yang tertuang tersebut diatas masih berlaku bagi PNS yang melakukan pelanggaran.

“Jika pihak dari istri atau suaminya mengadukan bisa diproses. Selain itu, pihak lembaga lainnya juga bisa melakukan pengaduan jika ada bukti-bukti yang menguatkan,” kata Taufik kepada media ini. 

Adanya sejumlah kejadian peristiwa kerusakan moral di tubuh PNS, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LSM LBSI) Kabupaten Lumajang, siap melakukan advokasi kepada para korban pelecehan susila ini.