Aksi Nekat! Dua Pria di Pasuruan Ketahuan Judi Online di Teras Rumah, Ini Buktinya!

Aksi Nekat! 2 Pria Ketahuan Judi Online di Teras Rumah, Ini Buktinya!
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Dua pria di Kota Pasuruan, Jawa Timur, diamankan polisi pada Sabtu malam karena terlibat dalam aktivitas perjudian online secara terang-terangan. Kedua pelaku, berinisial MS (22), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dan MM (31), warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, diringkus di Perumahan Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, ketika sedang asyik memainkan judi online jenis slot di teras rumah warga setempat.

Penangkapan ini terjadi saat Tim Buser Sat Reskrim Polsek Purworejo Kota Pasuruan melakukan operasi pengawasan terhadap aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Polisi mendapat informasi dari warga yang resah atas aktivitas judi di lingkungan mereka. "Kami menerima laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung bergerak cepat," ujar Kapolsek Purworejo, Kompol Mulyono.

Penggerebekan di Tempat Terbuka

Saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku ditemukan tengah sibuk dengan telepon genggam masing-masing. Mereka tak berkutik saat polisi menangkap mereka di tempat. Polisi mendapati bahwa kedua tersangka menggunakan situs judi bernama "Kicau Toto" dan "Hiwing Game," yang menyediakan berbagai permainan slot populer di kalangan penjudi daring. MS menggunakan akun dengan identitas fiktif atas nama MA, sementara MM menggunakan nama aslinya untuk mengakses situs tersebut.

"Kedua pelaku tidak menyadari bahwa kami sudah mengawasi mereka dari jarak jauh. Mereka cukup berani bermain di area terbuka," jelas Kompol Mulyono, menekankan bahwa pengawasan secara digital akan terus diperkuat untuk mengantisipasi kasus serupa.

Bermain di Situs dan Aplikasi Dompet Digital

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa kedua tersangka melakukan deposit dana menggunakan aplikasi dompet digital. Jumlah taruhan yang dipasang bervariasi, dengan nominal terkecil Rp20 ribu hingga Rp40 ribu per putaran. Salah satu tersangka, MS, yang diketahui bekerja sebagai buruh di pabrik mebel, memanfaatkan gajinya untuk bermain judi, sementara MM, yang pengangguran, mengaku mendapatkan modal dari hasil pinjaman.