Jam Buka Pendakian Wisata Gunung Ijen Berubah Berefek ke Jumlah Pengunjung

Api biru wisata Gunung Ijen
Sumber :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah berkoordinasi pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) terkait penurunan status Gunung Ijen menjadi normal.

Kepala Disbudpar Banyuwangi, M Yanuar Bramuda, bahwa ia telah mengirimkan surat permohonan kepada BBKSDA untuk menyesuaikan jam operasional Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen.

Sejak adanya aturan yang dikeluarkan terkait pembukaan wisata naik ke ijen, tak jarang wisatawan yang berkunjung ingin melihat Blue fire, fenomena alam berupa api biru yang terdapat di kawah Ijen, telah menjadi daya tarik utama bagi para wisatawan. Dengan penyesuaian jam operasional buka awal, Pemkab berharap jumlah kunjungan wisatawan ke TWA Kawah Ijen akan meningkat.

"Saat ini, pendakian dibuka mulai pukul 04.00 WIB, namun kami sudah mengirim surat ke BKSDA agar disesuaikan kembali dengan jam buka awal spot wisatawan di blue fire.," kata Bramuda, Jumat (4/8/2023).

Bramuda yakin bahwa jika jadwal melihat blue fire dipindahkan ke jam 12 malam seperti sebelumnya, maka jumlah wisatawan yang berkunjung ke TWA Kawah Ijen akan semakin ramai.

Namun, penyesuaian waktu pendakian tersebut juga harus diimbangi dengan pengaturan yang baik agar wisatawan memiliki waktu yang cukup untuk mengeksplorasi kawah Ijen dan tetap dapat menyaksikan blue fire tanpa terburu buru.

"Jika pendakian mulai dibuka pukul 4 akan menyisakan waktu yang terlalu sedikit untuk wisatawan mengeksplore Kawah Ijen dan bisa jadi tak bisa melihat fenomena blue fire," jelasnya.

Disbudpar Banyuwangi akan mempertimbangkan dengan seksama untuk menemukan solusi terbaik guna meningkatkan daya tarik wisata TWA Kawah Ijen dan memastikan kepuasan para pengunjung.

Diketahui sebelumnya, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI pada 1 Agustus 2023 lalu telah mengeluarkan surat perihal penurunan tingkat aktivitas Gunung Ijen, dari Level II (Waspada) menjadi Level I atau Normal.