Ogoh-ogoh Haram pada Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Begini Kata MUI Banyuwangi

KH. Moh Yamien ketua (MUI) (kiri), H. Chozin (FKUB), Sekum (MUI)
Sumber :
  • Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi,VIVA Banyuwangi - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banyuwangi, Ogoh-ogoh dilarang warnai saat Acara peringatan Maulid.

Allah Batasi Pilihan Kita Saat Ramadhan Hanya Untuk Hal Baik

Larangan penggunaan Ogoh-ogoh itu, saat masyarakat Muslim di acara kegiatan peringatan maulid umat di Banyuwangi.

"Ogoh-ogoh itu sakral, dan merupakan salah satu Upacara ritual kegiatan keagamaan umat Hindu," Kata Ketua MUI Banyuwangi Kh. Ahmad Yamin.

Desa Patoman Ciptakan Ogoh - Ogoh Menggambarkan Sifat Manusia, Ini Penampakannya

Surat tausiah dengan Nomor : 04/DP-MUI/Kab/09/2023 ini diterbitkan MUI Banyuwangi pada tanggal 15 September 2023 kemarin.

"Ogoh-ogoh bukan Budaya kita umat Islam," tegasnya, saat dikonfirmasi wartawan Banyuwangi.viva.co.id.

Sambut Hari Raya Nyepi di Jember, Kirab Ogoh-Ogoh Jadi Perhatian Ribuan Warga

Surat MUI Banyuwangi Haramkan Ogoh-ogoh

Photo :
  • M Romi Syahroni/ VIVA Banyuwangi

Ia juga mengatakan, Ogoh-ogoh merupakan miniatur boneka raksasa yang menyerupai bhuta kala (Simbol makhluk jahat) yang diarak keliling masyarakat desa bagi umat Hindu.

Halaman Selanjutnya
img_title