Ogoh-ogoh Haram pada Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Begini Kata MUI Banyuwangi
- Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi,VIVA Banyuwangi - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banyuwangi, Ogoh-ogoh dilarang warnai saat Acara peringatan Maulid.
Larangan penggunaan Ogoh-ogoh itu, saat masyarakat Muslim di acara kegiatan peringatan maulid umat di Banyuwangi.
"Ogoh-ogoh itu sakral, dan merupakan salah satu Upacara ritual kegiatan keagamaan umat Hindu," Kata Ketua MUI Banyuwangi Kh. Ahmad Yamin.
Surat tausiah dengan Nomor : 04/DP-MUI/Kab/09/2023 ini diterbitkan MUI Banyuwangi pada tanggal 15 September 2023 kemarin.
"Ogoh-ogoh bukan Budaya kita umat Islam," tegasnya, saat dikonfirmasi wartawan Banyuwangi.viva.co.id.
Surat MUI Banyuwangi Haramkan Ogoh-ogoh
- M Romi Syahroni/ VIVA Banyuwangi
Ia juga mengatakan, Ogoh-ogoh merupakan miniatur boneka raksasa yang menyerupai bhuta kala (Simbol makhluk jahat) yang diarak keliling masyarakat desa bagi umat Hindu.