Ogoh-ogoh Haram pada Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Begini Kata MUI Banyuwangi
- Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi
"Karena serupa dengan ritual Agama lain, maka sesuai dengan Ajaran Agama Islam tindakan tersebut juga diharamkan," tandas nya.
Sebagai dasarnya, MUI Banyuwangi menyusun surat tausiah melalui kajian pembahasan rapat tim fatwa dalam menanggapi maraknya fenomena pawai ogoh-ogoh pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Selain tim fatwa, turut andil sepakati dari pengurus FKUB,tokoh lintas Agama, alam surat tausiah, hargai, hormati, budaya ritual ibadah umat Hindu,"lanjut Kh. Yamien.
Adapun isi surat tausiah MUI Banyuwangi yaitu, mengajak warga muslim di Banyuwangi untuk bisa memilah dan membedakan antara kegiatan budaya dan ritual keagamaan.
"Hal ini dikarenakan tasyabbuh (menyerupai) kegiatan ritual keagamaan umat Hindu,"ujarnya.
Hukum kegiatan pawai ogoh-ogoh dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, hari besar Islam adalah haram dilakukan.
"Kita harus kembali melestarikan seni budaya Islami, momentum hari lahir Rasulullah SAW,"ajaknya.