Ogoh-ogoh Haram pada Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Begini Kata MUI Banyuwangi

KH. Moh Yamien ketua (MUI) (kiri), H. Chozin (FKUB), Sekum (MUI)
Sumber :
  • Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi

"Karena serupa dengan ritual Agama lain, maka sesuai dengan Ajaran Agama Islam tindakan tersebut juga diharamkan," tandas nya.

Sambut Hari Raya Nyepi di Jember, Kirab Ogoh-Ogoh Jadi Perhatian Ribuan Warga

Sebagai dasarnya, MUI Banyuwangi menyusun surat tausiah melalui kajian pembahasan rapat tim fatwa dalam menanggapi maraknya fenomena pawai ogoh-ogoh pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Selain tim fatwa, turut andil sepakati dari pengurus FKUB,tokoh lintas Agama, alam surat tausiah, hargai, hormati, budaya ritual ibadah umat Hindu,"lanjut Kh. Yamien.

Jelang Nyepi, Masyarakat Banyuwangi Gelar Ogoh - Ogoh, Ini Lokasinya

Adapun isi surat tausiah MUI Banyuwangi yaitu, mengajak warga muslim di Banyuwangi untuk bisa memilah dan membedakan antara kegiatan budaya dan ritual keagamaan.

"Hal ini dikarenakan tasyabbuh (menyerupai) kegiatan ritual keagamaan umat Hindu,"ujarnya.

MUI Banyuwangi Haramkan Battle Sound dan Joget Pargoy: Degradasi Moral

Hukum kegiatan pawai ogoh-ogoh dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, hari besar Islam adalah haram dilakukan.

"Kita harus kembali melestarikan seni budaya Islami, momentum hari lahir Rasulullah SAW,"ajaknya.

Halaman Selanjutnya
img_title