Menelan Ludah Saat Puasa, Batalkah? Berikut Penjelasannya
- http://www.freepik.com/@azerbaijan_stockers
Yakni batasan yang masih bisa ditoleransi. Apabila secara sengaja mengeluarkan air ludah di bagian luar bibir dan menelannya kembali, itu akan membatalkan puasa.
3. Tidak menampung air liur Secara di sengaja
Apabila seseorang menampung air liur secara disengaja dan baru ditelan, hal itu dapat membatalkan puasa. Berbeda jika secara tidak sengaja air liur tertampung banyak di dalam mulut dan tertelan, itu tidak membatalkan puasa.
Dijelaskan dalam al-Majmu’Syarah al Muhadzdzab (juz 6, hal 341) karya Imam an- Nawawi.
بتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya : “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”