Menelan Ludah Saat Puasa, Batalkah? Berikut Penjelasannya
- http://www.freepik.com/@azerbaijan_stockers
Religi, VIVA Banyuwangi –Selama ibadah puasa di bulan Ramadhan, semua umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum dan hawa nafsu dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari. Yang kurang lebih dilakukan 12jam.
Supaya puasa tetap berjalan dengan baik, umat Islam perlu memperhatikan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Efek dari berpuasa salah satunya bibir dan tenggorokan akan terasa kering. Yang secara reflek membuat seseorang menelan ludahnya sendiri atau membasahi bibir.
Hal ini masih banyak yang menjadikan pertanyaan sebagian orang. Apakah batal menelan ludah saat berpuasa? Ini penjelasannya.
Menurut beberapa sumber hukum Islam dan paparan Imam an-Nawawi menelan ludah sendiri saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Namun harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut :
1. Air liur tidak bercampur dengan zat lain.
Maksud dari tidak bercampur zat lain adalah darah. Misalnya seseorang menderita sakit gusi berdarah, dan secara langsung air liur tercampur dengan darah. Apabila itu tertelan akan membatalkan puasa.
2. Air liur belum keluar dari bagian bibir yang luar.
Yakni batasan yang masih bisa ditoleransi. Apabila secara sengaja mengeluarkan air ludah di bagian luar bibir dan menelannya kembali, itu akan membatalkan puasa.
3. Tidak menampung air liur Secara di sengaja
Apabila seseorang menampung air liur secara disengaja dan baru ditelan, hal itu dapat membatalkan puasa. Berbeda jika secara tidak sengaja air liur tertampung banyak di dalam mulut dan tertelan, itu tidak membatalkan puasa.
Dijelaskan dalam al-Majmu’Syarah al Muhadzdzab (juz 6, hal 341) karya Imam an- Nawawi.
بتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya : “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”