Utang Puasa Sudah Bertahun-Tahun, Begini cara bayar Puasa yang Benar! Qadha atau Fidyah?
Selasa, 4 Februari 2025 - 19:53 WIB
Sumber :
- www.pixabay.com
Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, menjelaskan ketentuan qadha dan fidyah dengan alasan sakit dan udzur lainnya. Berikut terjemahannya.
Baca Juga :
3 Cara Mudah Usir Jerawat dengan Tomat
“Jika tidak memungkinkan untuk qadha karena masih ada udzur misalnya sepanjang tahun menjadi musafir, orang sakit, hamil atau menyusui hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah.”
Sedangkan untuk alasan lalai juga sudah dijelaskan Syekh Khatib asy-Syirbini di kitabnya, berikut terjemahannya.
“Barang siapa yang menunda qadha puasa Ramadhan sementara ia mampu untuk melaksanakannya, yakni tidak ada uzur seperti bepergian atau semacamnya, hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia berkewajiban qadha serta membayar fidyah 1 mud per hari.”
Semoga bermanfaat.