Hukum Punya Utang Puasa Wajib Sebelum Ramadhan Menurut UAS

Ustaz Abdul Somad saat sedang berceramah soal agama Islam
Sumber :
  • IG: @ustadzabdulsomad_official

Religi, VIVA Banyuwangi –Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M akan segera tiba dalam hitungan hari. Bagi umat Islam yang masih memiliki tanggungan puasa dari tahun sebelumnya, disarankan untuk segera melunasi utang tersebut, baik melalui qadha (mengganti di hari lain) atau fidyah (memberi makan orang miskin), sesuai ketentuan syariat.

10 Rekomendasi Jenis Kurma dengan Kualitas Terbaik untuk Anda

Namun, bagaimana jika utang puasa dari tahun lalu belum terlunasi, sementara Ramadhan tahun ini sudah hampir tiba? Situasi ini mungkin terjadi karena berbagai kendala selama 11 bulan setelah Ramadhan sebelumnya, sehingga utang puasa belum terbayar.

Seperti dilansir dari TV One News, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyatakan, penting bagi setiap Muslim untuk memahami kewajiban ini. Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib, dan jika seseorang tidak mampu menjalankannya karena uzur syar'i, maka wajib baginya untuk menggantinya di waktu lain.

Es Jomblo, Resep Minuman Viral untuk Jualan Takjil Ramadhan

UAS menegaskan, "Bagaimana cara membayar utang puasa yang sudah tertunda bertahun-tahun dan belum dilunasi?"

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Islam yang menghadapi situasi serupa.

Catat Bund! Ini Resep Kue Nastar 1 Kg Anti Gagal

UAS menjelaskan, jika seseorang memiliki utang puasa dari Ramadhan sebelumnya, misalnya 7 hari, maka utang tersebut harus dilunasi sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

Bulan-bulan seperti Syawal, Dzulqadah, Dzulhijjah, Muharram, Safar, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, dan Sya'ban adalah waktu yang tepat untuk mengganti puasa yang tertunda.

Berlaku Fidyah

Namun, jika Ramadhan berikutnya sudah datang sementara utang puasa belum terlunasi, maka berlaku ketentuan denda berupa fidyah.

Fidyah yang dimaksud adalah memberikan makanan senilai 1 mud (sekitar 750 gram beras) untuk setiap hari puasa yang tertunda. Misalnya, jika seseorang memiliki utang 7 hari puasa dan belum melunasinya hingga Ramadhan berikutnya tiba, maka selain mengganti puasa tersebut, ia juga wajib membayar fidyah sebesar 7 mud (sekitar 5,25 kilogram beras).

UAS menambahkan, "Jika utang puasa belum terlunasi hingga Ramadhan berikutnya, maka setiap harinya dikenakan denda 1 mud."

Lebih lanjut, UAS memberikan contoh perhitungan. Jika seseorang memiliki utang 10 hari puasa dan belum melunasinya hingga Ramadhan berikutnya, maka ia harus mengganti 10 hari puasa tersebut ditambah membayar fidyah sebesar 10 mud (sekitar 7,5 kilogram beras).

"Ini sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian dalam melunasi utang puasa," jelasnya.

Penjelasan ini menjadi penting untuk dipahami agar setiap Muslim dapat memenuhi kewajibannya dengan benar. Puasa Ramadhan adalah ibadah yang tidak boleh diabaikan, dan jika ada halangan yang menyebabkan puasa tidak terlaksana, maka menggantinya adalah kewajiban yang harus diprioritaskan. Dengan demikian, ibadah Ramadhan dapat berjalan dengan sempurna, baik secara fisik maupun spiritual.