Tipu Sewa Menyewa TKD, Kades Kedawung Ditahan

Salah Satu Lahan Tebu Di Kabupaten Lumajang
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi - Kepala Desa (Kades) Kedawung, Kecamatan Padang, ditahan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang, terkait dugaan penipuan sewa menyewa lahan tebu pada Tanah Kas Desa (TKD), sejak Jumat (28/7/2023).

Karapan Kerbau, Tradisi Petani Lumajang Usai Panen Raya dan Jelang Musim Tanam

Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi kepada media ini, Kades tersebut ditahan berdasarkan laporan dari seorang warga Kabupaten Jember, akibat dirinya merasa tertipu dengan tipu muslihat dari sang Kades Kedawung.

“Kejadian ini berawal dari akad sewa-menyewa lahan tebu, sebagai aset TKD atau bengkok yang menjadi jatah Kades Kewadung, Bawon, yang berada di Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, tidak sesuai dengan kesepakatan bersama,”  kata Kasar Reskrim kepada awak media ini, Sabtu (29/7/2023).

Pengedar Sabu dan Okerbaya Jaringan BSD, Ditangkap

Dari informasi yang diperoleh awak media, dalam kesepakatan tersebut, Kades Kedawung dengan menyewakan lahan bengkoknya senilai Rp 200 juta kepada warga Kabupaten Jember tersebut, untuk digarap lahannya selama beberapa tahun ke depan.

“Setelah terjadi kesepakatan, penyewa melakukan pembayaran melalui transfer dengan nomor rekening penerima sesuai yang disarankan oleh Kades Kedawung, yaitu  menggunakan rekening dari salah satu Perangkat Desa Kedawung, bukan menggunakan rekeningnya sendiri,” jelasnya lagi. 

Kasat Narkoba Polres Lumajang Berikan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Korban dugaan penipuan ini, dikatakan Kasat Reskrim adalah warga Kabupaten Jember dengan inisial AG, yang berprofesi sebagai karyawan di salah satu bank pemerintah, tidak terima dengan perilaku yang tidak mencerminkan seorang panutan ini, melaporkan ke Polres Lumajang, sekitar bulan Maret 2023 lalu.

Dari penelusuran pada salah satu media online, diketahui, korban menuturkan kejadian ini menjadi janggal ketika dirinya terus menerus mentransfer uang bukan kepada Kades Kedawung, melainkan kepada salah satu Perangkat Desanya.

Halaman Selanjutnya
img_title