Tipu Sewa Menyewa TKD, Kades Kedawung Ditahan
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
“Dalam berjalannya waktu, ketika saya, sebagai penyewa akan menggarap lahan tersebut dicegah oleh sang Kades, dengan dalih yang melakukan pekerjaan di lahan garapan adalah warganya. Dengan dalih orang-orang ini lebih mengerti batas-batas lahan yang menjadi hak penyewa, karena berdampingan dengan lahan penyewa lainnya,” ungkapnya.
Dan waktu itu juga, Kades Kedawung meminta lagi sejumlah uang untuk pembiayaan tenaga kerja dan pengeluaran pemupukan serta perawatan lainnya, sebesar Rp 44 juta, karena saling percaya dengan Kades, AG kembali memberikan uang melalui transfer kepada rekening perangkat desa tersebut.
“Namun ketika saya mendatangi lokasi lahan yang disewa, ternyata tidak didapati adanya pekerjaan apapun yang dijanjikan oleh Kades waktu itu. Bahkan saat berada di lokasi lahan tersebut, saya menemukan kenyataan, sebagian tanah yang disewakan oleh Kades, merupakan lahan yang sudah disewa oleh orang lain, sehingga saya hanya mendapatkan bagian kecil lahan garapan, yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” keluhnya.
Merasa dirinya dibohongi itulah, AG sebagai penyewa melaporkan peristiwa ini kepada Polres Lumajang. Perkara ini seharusnya dapat dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan, dengan catatan agar Kades Kedawung segera mengembalikan kerugian yang dialami oleh AG sebagai penyewa secara utuh.
“Kami awalnya berharap agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dengan mengembalikan uang saya secara utuh, tapi Kades Kedawung tidak bergeming sedikitpun, ya terpaksa saya lanjutkan,” pungkasnya.