Kabar Gembira! Banyuwangi Segera Miliki Perda Khusus Lindungi Pekerja Migran
- Agung Subastian/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi-organisasi pegiat perlindungan pekerja migran Indonesia asal Banyuwangi memberikan apresiasi besar terhadap langkah positif yang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi. Pada tahun 2025, rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bakal menjadi salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dukungan ini datang dari berbagai organisasi seperti Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Migran Care, Bumiwangi, Garda BMI Banyuwangi, dan sejumlah lembaga lainnya yang selama ini berjuang untuk hak-hak pekerja migran.
Muhammad Koim, mantan pekerja migran yang juga pengurus SBMI DPC Banyuwangi, menyampaikan rasa syukur dan harapannya terhadap langkah DPRD yang memasukkan Raperda ini dalam Propemperda tahun 2025. "Kami bersyukur dan memang sudah seharusnya ini terjadi, karena Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini sudah masuk Propemperda sejak tahun anggaran 2023, namun belum ada progres. Oleh karena itu, tahun depan harus tuntas demi melindungi para pekerja migran asal Banyuwangi dan keluarganya," ungkap Koim pada Banyuwangi.viva.co.id.
Dukungan dari Koordinator Migran Care Banyuwangi
Uut Rochimatin, Koordinator Wilayah Migran Care Banyuwangi, juga turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah legislatif ini. "Masyarakat Banyuwangi dan kawan-kawan pekerja migran Indonesia harus tetap mengawal sejumlah rancangan dalam Propemperda, dan terkhusus untuk Raperda Perlindungan Pekerja Migran Banyuwangi ini bisa dilaksanakan dan disahkan di 2025," tambah Uut.
Rochimatin juga berharap agar Raperda ini memuat materi muatan lokal yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Hal ini akan mencakup penguatan tugas dan pengawasan oleh pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam melindungi pekerja migran. Tak hanya itu, ia juga mengusulkan agar pendidikan bagi buruh migran bisa dilakukan di Banyuwangi melalui Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) yang ada di daerah tersebut. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan dapat mengurangi beban pembiayaan pekerja migran yang biasanya harus dikeluarkan untuk pelatihan di luar negeri.
Proses Legislasi yang Harus Dikawal
Ficky Septalinda, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi yang juga merupakan salah satu pengusul dan inisiator Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menjelaskan tahapan yang akan dilalui Raperda ini. "Setelah masuk dalam Propemperda, maka Raperda ini akan disepakati menjadi Prolegda tahun 2025 dan kemudian menunggu kajian di internal Badan Pembentuk Peraturan Daerah," ujarnya.