Ratusan Bacaleg Tak Lolos Verifikasi KPU Banyuwangi, Ini Penyebabnya

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi

Untuk diketahui, setelah tahap vermin selesai, selanjutnya pada Jumat (04/08/2023) hingga Minggu (06/08/2023), KPU akan menyampaikan hasil tersebut kepada partai politik yang berpartisipasi. 

Polres Situbondo Siapkan Pengamanan Pengundian Nomor Urut Paslon

Kemudian akan ditanggapi partai politik dengan melakukan pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Minggu (06/08/2023) hingga Jumat (11/08/2023). 

"Di waktu pencermatan DCS itu, partai politik ada kesempatan untuk mengganti bacalegnya yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Ari. 

Panduan Lengkap Pendaftaran KPPS: Syarat, Batas Waktu, dan Honor untuk Pemilu 2024

Namun jika hingga batas waktu pencermatan selesai dan bacaleg yang dinyatakan TMS tak diperbaiki atau diganti, maka namanya akan dihilangkan.

Selanjutnya hanya para bacaleg Memenuhi Syarat (MS) yang akan mengikuti tahapan pemilu berikutnya. 

Profil Silfester Matutina: Ahokers yang Mendebat Rocky Gerung dengan Kata Kasar