Ratusan Bacaleg Tak Lolos Verifikasi KPU Banyuwangi, Ini Penyebabnya
Jumat, 4 Agustus 2023 - 22:32 WIB
Sumber :
- Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi
Untuk diketahui, setelah tahap vermin selesai, selanjutnya pada Jumat (04/08/2023) hingga Minggu (06/08/2023), KPU akan menyampaikan hasil tersebut kepada partai politik yang berpartisipasi.
Kemudian akan ditanggapi partai politik dengan melakukan pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Minggu (06/08/2023) hingga Jumat (11/08/2023).
"Di waktu pencermatan DCS itu, partai politik ada kesempatan untuk mengganti bacalegnya yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Ari.
Namun jika hingga batas waktu pencermatan selesai dan bacaleg yang dinyatakan TMS tak diperbaiki atau diganti, maka namanya akan dihilangkan.
Selanjutnya hanya para bacaleg Memenuhi Syarat (MS) yang akan mengikuti tahapan pemilu berikutnya.