Ratusan Bacaleg Tak Lolos Verifikasi KPU Banyuwangi, Ini Penyebabnya

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi

Untuk diketahui, setelah tahap vermin selesai, selanjutnya pada Jumat (04/08/2023) hingga Minggu (06/08/2023), KPU akan menyampaikan hasil tersebut kepada partai politik yang berpartisipasi. 

7 Film Horor Indonesia Terseram Sepanjang Masa, Berani Nonton?

Kemudian akan ditanggapi partai politik dengan melakukan pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Minggu (06/08/2023) hingga Jumat (11/08/2023). 

"Di waktu pencermatan DCS itu, partai politik ada kesempatan untuk mengganti bacalegnya yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Ari. 

Hangatnya Kebersamaan: Rekomendasi Film untuk Ditonton Bersama Keluarga

Namun jika hingga batas waktu pencermatan selesai dan bacaleg yang dinyatakan TMS tak diperbaiki atau diganti, maka namanya akan dihilangkan.

Selanjutnya hanya para bacaleg Memenuhi Syarat (MS) yang akan mengikuti tahapan pemilu berikutnya. 

Tim Pemenangan Ipuk Fiestiandani-Mujiono Target Menang Raih 70 Persen Suara