Ratusan Bacaleg Tak Lolos Verifikasi KPU Banyuwangi, Ini Penyebabnya

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah menyelesaikan batas akhir penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) pada Kamis (03/08/2023). 

Memasuki Tahap Kampanye, Kapolres Situbondo Tekankan Kembali Netralitas dalam Pilkada

Dari vermin tersebut didapati hasil bahwa 150 bakal calon legislatif (bacaleg) dari total keseluruhan 788 bacaleg yang didaftarkan partai politik (parpol) hampir dipastikan gugur karena TMS (Tidak Memenuhi Syarat). 

"Persentase terbesarnya ada di data yang tidak diperbaiki," kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Ari Mustofa. 

Sugirah Resmi Menjabat Plt Bupati Banyuwangi

Ada beberapa hal yang bisa membuat hal tersebut terjadi, salah satunya karena partai parpol pengusung telah "merelakan" bacaleg tertentu untuk tak lagi mengikuti kontestasi politik. 

"Atau dulu yang penting parpol masukkan dulu nama, ternyata yang diseriusi jadi caleg tidak sebanyak itu (yang didaftarkan)," lanjut Ari. 

Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Banyuwangi Berlangsung Kondusif, Polresta Kerahkan Puluhan Personel

Selanjutnya kesalahan upload juga masih ditemukan, yaitu ketika parpol justru meng-upload ijazah SMP, sementara yang diminta adalah ijazah SMA, sehingga kemudian KPU menyatakan bacaleg tersebut sebagai TMS. 

"Mungkin kealpaan dari bacaleg ketika menyerahkan ijazah," terangnya. 

Untuk diketahui, setelah tahap vermin selesai, selanjutnya pada Jumat (04/08/2023) hingga Minggu (06/08/2023), KPU akan menyampaikan hasil tersebut kepada partai politik yang berpartisipasi. 

Kemudian akan ditanggapi partai politik dengan melakukan pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Minggu (06/08/2023) hingga Jumat (11/08/2023). 

"Di waktu pencermatan DCS itu, partai politik ada kesempatan untuk mengganti bacalegnya yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Ari. 

Namun jika hingga batas waktu pencermatan selesai dan bacaleg yang dinyatakan TMS tak diperbaiki atau diganti, maka namanya akan dihilangkan.

Selanjutnya hanya para bacaleg Memenuhi Syarat (MS) yang akan mengikuti tahapan pemilu berikutnya.