3 Personil Polisi Banyuwangi Masuk Catatan Merah, Melanggar Kode Etik dan Disiplin Kerja

Melanggar Kode Etik Disiplin kerja Anggota Polri ditindak Tegas
Sumber :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Tiga Personil Polri Polresta Banyuwangi masuk catatan merah karena telah melanggar Kode etik, saat ini ketiga polisi sedang ditangani Komisi Kode Etik.

Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo: Polri Tingkatkan Status ke Penyidikan

Ada dua proses persidangan untuk anggota yang melakukan kesalahan atau melanggar kedisiplinan sebagai anggota Polri. 

Mereka adalah Bripka AP, Bripka AF, dan Bripka GS. Diketahui mereka meninggalkan tugas selama 30 hari lebih tanpa ada surat perintah tugas maupun keterangan apapun dari pimpinan.

Jadwal SIM Keliling Banyuwangi Desember 2024 Lengkap dengan Biaya Perpanjangan SIM

Tindakan tiga orang anggota Polri tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 pasal 14 mengenai batas 30 hari kerja.

Dalam proses penanganan ketiga personel akan dilakukan sidang oleh komisi kode Etik atau disiplin.

Polisi Olah TKP Mobil Terguling di Jalan Hutan Baluran Situbondo, 7 Penumpang Luka Ringan

Ketiganya diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian gaji dan pemotongan remon atau insentif Polri. Hal ini sesuai Peraturan Kapolrin (Perkap) nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Polri.

Selain itu, kalau mereka dianggap telah melanggar kode etik Polri akan terancam diberikan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau demosi (mutasi yang berupa hukuman).

Halaman Selanjutnya
img_title