3 Personil Polisi Banyuwangi Masuk Catatan Merah, Melanggar Kode Etik dan Disiplin Kerja

Melanggar Kode Etik Disiplin kerja Anggota Polri ditindak Tegas
Sumber :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi

Masih penjelasan dari Darmawan, terkait Pemberhentian gaji tersebut disesuaikan Perkap nomor 7 tahun 2020. Didalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap personel yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dilakukan pemotongan remonasi sebesar tiga persen setiap harinya.

Jadwal SIM Keliling Banyuwangi Desember 2024 Lengkap dengan Biaya Perpanjangan SIM

"Khusus pemberhentikan gaji maupun remonasi bukan hanya diberlakukan kepada AP, melainkan kepada AF dan GS juga, namun keberadaan dua personel tidak diketahui, " ungkapnya.

Apa yang telah ditetapkan dan aturan yang berlaku ada personel yang lainnya, juga akan lakukan hal yang sama.

Polisi Olah TKP Mobil Terguling di Jalan Hutan Baluran Situbondo, 7 Penumpang Luka Ringan

Di tahun politik ini, Darmawan juga mengimbau  kepada seluruh anggota Polri harus netral. Polri dilarang terlibat dalam politik praktis, namun tetap dalam pelaksanaan kontestasi pemilu sesuai dengan sebelumnya anggota polri diminta untuk menjaga situasi tetap kondusif.

"Kita berharap ggota Polri bisa hati-hati dalam melaksanakan tugas  serta mematuhi SOP yang sudah ada sehingga, tidak tersandung masalah," pungkasnya.

Danlanal Banyuwangi Ikuti Patroli Skala Besar Gabungan Tni Polri Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024.