3 Personil Polisi Banyuwangi Masuk Catatan Merah, Melanggar Kode Etik dan Disiplin Kerja
- Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi
Masih penjelasan dari Darmawan, terkait Pemberhentian gaji tersebut disesuaikan Perkap nomor 7 tahun 2020. Didalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap personel yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dilakukan pemotongan remonasi sebesar tiga persen setiap harinya.
"Khusus pemberhentikan gaji maupun remonasi bukan hanya diberlakukan kepada AP, melainkan kepada AF dan GS juga, namun keberadaan dua personel tidak diketahui, " ungkapnya.
Apa yang telah ditetapkan dan aturan yang berlaku ada personel yang lainnya, juga akan lakukan hal yang sama.
Di tahun politik ini, Darmawan juga mengimbau kepada seluruh anggota Polri harus netral. Polri dilarang terlibat dalam politik praktis, namun tetap dalam pelaksanaan kontestasi pemilu sesuai dengan sebelumnya anggota polri diminta untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Kita berharap ggota Polri bisa hati-hati dalam melaksanakan tugas serta mematuhi SOP yang sudah ada sehingga, tidak tersandung masalah," pungkasnya.