3 Personil Polisi Banyuwangi Masuk Catatan Merah, Melanggar Kode Etik dan Disiplin Kerja
- Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi
Hukuman tersebut akan diberikan setelah dilakukan sidang etik yang dilaksanakan oleh Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Banyuwangi. Meski begitu, sejumlah sanksi juga sudah diberikan kepada ketiganya sebagai efek jera.
"Memang benar, penggunaan helm warna merah tersebut merupakan sanksi tegas terhadap personel yang telah melanggar kedisiplinan bertuga di lingkungan kerja Polri," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Propam, Ipda Darmawan.
Darmawan juga menerangkan, penindakan sanksi tegas sengaja diberikan dikarenakan personel melanggar aturan dan kedisiplinan dalam bekerja.
Pelanggaran yang telah dilakukan adalah tidak hadir selama 30 hari berturut-turut tanpa adanya surat keterangan.
"Ada tiga personel yang melanggar kedisiplinan, namun dari ketiganya baru satu yang hadir dan kembali masuk kerja," katanya.
Personel yang kembali tersebut adalah Bripka AP. Namun, untuk efek jera setiap apel pagi selalu mengenakan helm warna merah yang bertuliskan pelanggar kedisiplinan.
"Dia (Bripka AP) kembali berdinas, dengan gaji maupun tunjangan diberhentikan, sehingga AP ingin kembali merubah sikapnya," terangnya.