Keluarkan Surat Penertiban Atribut Kampanye, Pemkab Jember Tuai Protes
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Kedua, menurut pria yang menjabat Wakil Ketua DPRD Jember itu, surat Sekda tersebut melanggar kewenangan antar instasi, yaitu Bawaslu Kabupaten yang mana apabila dilakukan terhadap baliho atau atribut yang dipasang dilokasi yang telah ditentukan dalam keputusan KPU Kabupaten, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b PKPU No. 23 Tahun 2018.
Tak hanya itu, Halim mengungkapkan, dinilai dari aspek legal formal pembatasan pemasangan APK akan mematikan UMKM jasa pembuatam APK.
"Surat Sekda bertentangan dengan semangat pemkab sendiri, yang ingin menghidupkan UMKM semua sektor," jelasnya.
Halim mencontohkan, filosofi berpikirnya seperti bulan ramadan yang mana umat Islam wajib berpuasa, yang diibaratkan masa kampanye.
“Sebelum bulan puasa kan boleh berpuasa, sama halnya dengan sebelum masa kampanye, yang boleh bersosialisasi sebelum masanya,” tukasnya.
Sedangkan, salah satu Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi Partai Gerindra, Drs. H.Satib, MSi, juga menyampaikan keberatan dengan surat imbauan yang dikeluarkan Pemkab Jember.
Bahkan, dirinya juga menanyakan secara langsung melalui selulernya kepada Bupati Jember dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.