16 Kendaraan Plat Merah Kena Sanksi E-Tilang di Lumajang

Satlantas Polres Lumajang saat melakukan E-Tilang
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi - Ada sekitar 16 Kendaraan bermotor baik roda 2 dan roda 4 yang berplat merah, terjaring tilang elektronik (E-tilang). 

Puting Beliung Landa Lumajang, Puluhan Rumah Porak-poranda! Warga Berlari Hindari Puing Terbang

Hal ini disampaikan Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang, Bripka Wahyu Adi Pradana, kepada sejumlah media mengatakan kalau tidak ada pilih-pilih dalam tilang elektronik. 

"Semuanya terpusat di Korlantas Mabes Polri, jadi siapa saja yang terjaring, bukan kami yang menentukan," jelasnya kepada wartawan, diruang kerjanya, Selasa (15/8/2023) siang tadi. 

Motor Korban Erupsi Gunung Semeru Tahun 2021 Ditemukan Warga, Begini Kondisinya

Ternyata menurut Wahyu, banyak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang yang belum mengerti tata tertib berlalu lintas, atau berkendara yang baik dan benar sesuai peraturan lalu lintas. 

"Dari 16 yang terjaring, masih ada 6 kendaraan yang sudah terkornfirm ke kami," ujarnya lagi. 

GEBRAKAN PAGI BERSERI: Inovasi untuk Wujudkan Generasi Sehat

Bukti tilang tersebut, dikatakan Wahyu sudah dikirim sesuai dengan alamat pengendara di tempat dinasnya masing-masing. 

"Yang terjaring itu dari roda 4 tidak memakai sabuk pengaman dan ada yang sedang main HP saat berkendara. Dan untuk kendaraan roda 2 kebanyakan tidak menggunakan helm," paparnya lagi. 

Halaman Selanjutnya
img_title