16 Kendaraan Plat Merah Kena Sanksi E-Tilang di Lumajang

Satlantas Polres Lumajang saat melakukan E-Tilang
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi - Ada sekitar 16 Kendaraan bermotor baik roda 2 dan roda 4 yang berplat merah, terjaring tilang elektronik (E-tilang). 

img_title Berapa Gaji PNS? Ini Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Lengkap Berdasarkan Golongan

Hal ini disampaikan Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang, Bripka Wahyu Adi Pradana, kepada sejumlah media mengatakan kalau tidak ada pilih-pilih dalam tilang elektronik. 

"Semuanya terpusat di Korlantas Mabes Polri, jadi siapa saja yang terjaring, bukan kami yang menentukan," jelasnya kepada wartawan, diruang kerjanya, Selasa (15/8/2023) siang tadi. 

img_title Materi SKD CPNS Lengkap, TWK, TIU, TKP Beserta Contoh Soal dan Pembahasannya

Ternyata menurut Wahyu, banyak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang yang belum mengerti tata tertib berlalu lintas, atau berkendara yang baik dan benar sesuai peraturan lalu lintas. 

"Dari 16 yang terjaring, masih ada 6 kendaraan yang sudah terkornfirm ke kami," ujarnya lagi. 

img_title Mau Daftar CPNS 2026? Ketahui Jadwal, Persyaratan, Dokumen, dan Materi Tesnya

Bukti tilang tersebut, dikatakan Wahyu sudah dikirim sesuai dengan alamat pengendara di tempat dinasnya masing-masing. 

"Yang terjaring itu dari roda 4 tidak memakai sabuk pengaman dan ada yang sedang main HP saat berkendara. Dan untuk kendaraan roda 2 kebanyakan tidak menggunakan helm," paparnya lagi. 

Baur Tilang ini berharap, para pengguna jalan khususnya PNS, agar menjadi contoh bagi masyarakat yang lainnya, dan diminta untuk memenuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada.

“Kalau terjaring tilang elektronik, suka tidak suka, harus membayar denda maksimal dan mendatangi sidang, sehingga hal itu akan menjadi sebuah contoh bagi pengguna jalan lainnya,” tutupnya.