569 Narapidana Banyuwangi Terima Remisi di Bulan Kemerdekaan

Sejumlah Napi Banyuwangi mendapatkan remisi Kemerdekaan
Sumber :
  • M Romi Syahroni / VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Sebanyak 569 narapidana Lapas Banyuwangi memperoleh remisi umum tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 78 Tahun 2023.

Bupati Ipuk Dorong Nelayan Diversifikasi Pangan Hasil Tangkapan Laut

558 orang narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi umum I (RU I) dan 11 orang narapidana langsung bebas atau mendapatkan remisi umum (RU II). Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dengan didampingi Kalapas Banyuwangi dan jajaran Forkopimda kepada 5 perwakilan narapidana di Taman Blambangan Banyuwangi usai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI ke 78, Kamis (17/8).

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menyebut besaran remisi yang diterima oleh narapidana mulai dari satu bulan hingga enam bulan, paling banyak mendapatkan remisi tiga bulan dengan jumlah 230 narapidana.

Pemkab Banyuwangi Raih WTP 12 Kali Beruntun

“Dari keseluruhan yang mendapatkan remisi, 11 diantaranya bisa langsung bebas karena telah habis masa pidananya setelah dikurangi dengan remisi yang diterima, namun yang dapat kami keluarkan hari ini hanya 10 orang karena satu orang masih harus menjalankan subsider,” ujar Wahyu.

Wahyu mengungkapkan dari 569 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut didominasi oleh narapidana dengan perkara narkotika, yakini sejumlah 263 orang diikuti oleh perkara perlindungan anak sejumlah 124 orang.

Dampingi Korban Rudapaksa, Pemkab Banyuwangi: Menikahkan Korban dengan Pelaku Bukan Solusi!

Remisi yang diberikan kepada narapidana tersebut, kata Wahyu, merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas.

“Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” ucapnya

Halaman Selanjutnya
img_title