569 Narapidana Banyuwangi Terima Remisi di Bulan Kemerdekaan
- M Romi Syahroni / VIVA Banyuwangi
Pria kelahiran Jawa Tengah itu pun mengatakan narapidana yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.
“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” bebernya.
“Kami berharap mereka terus konsisten memperbaiki sikap dan perilakunya sehingga ketika nanti telah kembali ke masyarakat mereka dapat diterima kembali dengan baik” harapnya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melalui Sekretaris Daerah Mujiono berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi khususnya yang bisa langsung bebas dapat mengambil hikmah dan pembelajaran selama menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi.
“Minimal setelah keluar dari Lapas memiliki keterampilan yang dapat merubah perilaku menjadi lebih baik lagi,” pungkas Mujiono.