569 Napi Dihadiahi Remisi Kemerdekaan, Terbanyak dari Perkara Narkotika

Bupati Ipuk secara simbolis menyerahkan SK remisi
Sumber :
  • Dok. Lapas Banyuwangi/VIVA Banyuwangi

Ia menambahkan, napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi harus memenuhi kriteria untuk memenuhi syarat administratif maupun substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, tak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, serta aktif dalam program pembinaan.

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, 2 Pengedar Ditangkap berikut Ratusan Pil Trex

Selain itu, para napi yang telah dilakukan penilaian oleh asesor pemasyarakatan, harus menunjukkan penurunan tingkat resiko. 

Wahyu berharap, para napi yang dihadiahi remisi akan terus konsisten memperbaiki sikap dan perilakunya, sehingga kemudian dapat diterima dengan baik saat kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Obat Keras Berbahaya di Besuki