569 Napi Dihadiahi Remisi Kemerdekaan, Terbanyak dari Perkara Narkotika
Jumat, 18 Agustus 2023 - 07:41 WIB
Sumber :
- Dok. Lapas Banyuwangi/VIVA Banyuwangi
Ia menambahkan, napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi harus memenuhi kriteria untuk memenuhi syarat administratif maupun substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, tak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, serta aktif dalam program pembinaan.
Baca Juga :
Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, 2 Pengedar Ditangkap berikut Ratusan Pil Trex
Selain itu, para napi yang telah dilakukan penilaian oleh asesor pemasyarakatan, harus menunjukkan penurunan tingkat resiko.
Wahyu berharap, para napi yang dihadiahi remisi akan terus konsisten memperbaiki sikap dan perilakunya, sehingga kemudian dapat diterima dengan baik saat kembali ke tengah-tengah masyarakat.