Pembayaran Lahan Terdampak Tol Dihentikan. Kantah Banyuwangi Blokir Akses Sertifikat
- Dok. PUPR/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Proyek jalan tol trans Jawa Ruas Banyuwangi Jawa Timur dihentikan proses pembayarannya. Sertifikat masyarakat yang terkena dampak pembangunan tol kini dalam status blokir Kantor Pertanahan (Kantah) Banyuwangi.
Penghentian pembayaran terhadap tanah yang terkena dampak proyek tol trans Jawa ruas Banyuwangi disampaikan langsung Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah, Kantah Banyuwangi, Dwi Joko Siswanto saat dihubungi Banyuwangi.viva.co.id di kantornya Rabu, 16 Agustus 2023.
"Berdasarkan surat dari dirjen, seluruh pembayaran ganti rugi dihentikan. Kalau tidak salah sampai tahun 2024. Tapi saya tidak tahu kapan pastinya," ujar Joko.
Penghentian pemberian ganti rugi sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2022 saat seluruh tahapan pembebasan lahan dilakukan tim dari Kantor Pertanahan Banyuwangi.
"Proses pengukuran tanah sudah. Sudah berhasil diidentifikasi semua. Semua rumah. Fasilitas dan tanaman tumbuh dan berkembang," tutur Joko.
Pihak Kantah Banyuwangi, melalui wewenangnya juga sudah melakukan pemblokiran seluruh sertifikat tanah masyarakat yang terkena dampak tol.