Bakesbangpol Hadapi Tuduhan Sunat Upah, Imbas Reward Paskibra Turun 50 Persen

Paskibra Kabupaten Banyuwangi usai bertugas
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banyuwangi tengah menjadi sorotan usai usai munculnya curhatan warganet di media sosial terkait besaran honor pasukan pengibar bendera (paskibra) Kabupaten Banyuwangi 2023.

Gus Makki: Persyaratan SPM Jangan Seperti Litsus Orde Baru

Di laman instagram yang digunakan untuk menampung curhatan warga Banyuwangi secara anonim tersebut mempertanyakan reward paskibra kabupaten yang turun hingga 50 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Seketika, kolom komentar diisi dengan kritikan, bahkan salah satu akun secara terang-terangan menuduh Bakesbangpol Banyuwangi melakukan sunat upah, meskipun banyak pula komentar lain yang diungkapkan secara bijak. 

Gus Makki Ingin Revisi SPM jika Terpilih jadi Bupati, Ini Kata Dinsos Banyuwangi

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Bakesbangpol Banyuwangi Muhamad Lutfi mengatakan pihaknya telah berjalan sesuai aturan atau ketentuan yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.

"Semua angka-angka yang di sana (nominal honor) sudah konsultasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," terangnya kepada banyuwangi.viva.co.id.

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Digelar di Banyuwangi, Ini Tujuannya

Lutfi menggarisbawahi, sebetulnya tidak ada lagi ungkapan atau istilah reward peserta paskibra, karena merujuk pada perpres yang telah ia sebutkan sebelumnya, kini tidak ada lagi honor untuk peserta karena tak diperbolehkan. 

Oleh sebab itu, di instansinya pun kini tak ada lagi alokasi untuk honor peserta, melainkan hanya bantuan transportasi yang besarannya Rp 100 ribu untuk pulang-pergi, meski para peserta mendapatkan fasilitas penginapan. 

Halaman Selanjutnya
img_title