LBSI Audensi Dengan Dikbud, Soroti Kualitas Pendidikan di Lumajang
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Lumajang, VIVA Banyuwangi - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Lumajang, terkait sejumlah persoalan mutu pendidikan di Kabupaten Lumajang, Kamis (31/8/2023) kemarin siang.
Dalam audiensi tersebut, LSM LBSI Kabupaten Lumajang mempertanyakan beberapa opsi terkait mutu pendidikan, diantaranya seperti sistem pembelajaran dan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dugaan adanya polemik pungutan liar (Pungli) di beberapa sekolah melalui penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS).
Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi menjelaskan, tujuan audiensi ini merupakan gerakan moril dan kepedulian masyarakat terhadap dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Lumajang ini.
“Kami hanya menanyakan beberapa opsi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terkait pembelajaran dan penyaluran dana Bos sekolah serta adanya dugaan polemik tentang pungli di sekolah melalui LKS,” jelasnya kepada media, Jumat (1/9/2023) siang tadi.
H Romli juga mengatakan, jika sistem pembelajaran peserta didik yang dilakukan saat ini sudah bagus, namun perlu adanya peningkatan lagi agar lebih baik lagi. Selain mempertanyakan sistem pembelajaran di sekolah, kata H Romli, pihaknya juga meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, tentang isu pungli melalui LKS ini.
“Kami menyayangkan tentang adanya polemik di masyarakat terkait pungli di sekolah melalui LKS. Padahal, pelarangan jual beli LKS sudah sering kali disampaikan, baaik secara lisan, persuratan dan himbauan, namun masih saja ada yang melakukan pelanggaran tersebut,” ungkapnya lagi.
Dalam membeli materi pembelajaran seperti LKS ini, kata mantan Anggota DPRD Kabupaten Lumajnag ini, membuat pengajar atau guru menjadi tidak produktif atau kurang kreatif dalam memberikan pembelajaran kepada siswa siswi.
“Padahal, itu melanggar, saya minta polemik ini harus benar-benar ditindak lanjuti,” tegasnya.
Dari LSM LBSI Kabupaten Lumajang, akan membuka posko pengaduan orang tua murid di setiap kecamatan. Yang mana, posko tersebut untuk menampung aspirasi baik dari orang tua murid atau masyarakat tentang pendidikan di Kabupaten Lumajang.
“Kalau bisa ada posko pengaduan. Supaya, jika adanya polemik seperti pungli ini bisa langsung ditindak lanjuti oleh pihak terkait. Bahkan ” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Drs H Agus Salim, MPd sangat mengapresiasi terhadap audiensi dari LSM LBSI Kabupaten Lumajang ini. Pasalnya, jarang ada Ormas dan LSM yang peduli terhadap sistem pembelajaran pendidikan.
“Terimakasih kepada LSM LBSI yang telah peduli kepada dunia pendidikan di Kabupaten Lumajang. Jarang, LSM yang melakukan audiensi menanyakan sistem pembelajaran, serta hal-hal lain yang menyangkut persoalan pendidikan,” ucapnya.
Agus Salim menegaskan, untuk polemik pungli di sekolah melalui LKS, sudah pasti akan ditindak lanjut. Pasalnya, materi pembelajaran LKS itu, sudah diberikan Surat Edaran (SE) agar lebih berkreasi sesuai dengan kemampuan siswa siswinya, jadi tidak dibebankan kepada orang tua siswa untuk membeli LKS di toko atau penerbit.
“Akan kami tindak, mungkin itu oknum. Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi kepada Kepala Sekolah di Kabupaten Lumajang, tentang pembelajaran di sekolah dengan menggunakan materi dari diri pribadi guru sendiri agar lebih produktif dan kreatif,” pungkasnya.