Warga Pasang Banner Himbauan Reklamasi Lahan Eks Tambang Ilegal

Warga Pasang Banner Himbauan Reklamasi Tambang Pasir Ilegal
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi - Berkenaan adanya perkara yang ditangani pihak Polres Lumajang, terkait dugaan penyalagunaan wewenang oleh Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang dalam melakukan pengelolaan aset, sejumlah warga bersama LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten pasang banner himbauan.

Motor Korban Erupsi Gunung Semeru Tahun 2021 Ditemukan Warga, Begini Kondisinya

Dan ternyata, dalam persoalan ini, juga diduga adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh DPUTR Kabupaten Lumajang dengan dalih pembayaran pengelolaan Surat Keterangan Retribusi (SKR).  

“Ini saya pasang bersama LSM LBSI Kabupaten Lumajang, sebab perkara ini sudah ditangani oleh Polres Lumajang, adanya dugaan pungli, adanya bekas pertambangan pasir illegal yang tanpa di reklamasi, pungutan parkir mengatasnamakan Karang Taruna Desa Besuk Kecamatan Tempeh dan pengolahan limbah cair tanpa izin,” kata Maliki, seorang warga setempat kepada media ini, Kamis (7/9/2023).

GEBRAKAN PAGI BERSERI: Inovasi untuk Wujudkan Generasi Sehat

Kata Maliki, dirinya bersama dengan warga yang lainnya, hanya menumpang mencari penghasilan dari membuka warung untuk karyawan pabrik, tanpa adanya unsur kepemilikan.

“Kami disini hanya menumpang mencari rejeki saja, lahan ini bukan milik perorangan atau milik DPUTR sesuai dengan apa yang pernah disampaikan kepada kami beberapa waktu yang lalu. Jika ada yang berkepentingan akan perkara disini bisa hubungi LSM LBSI saja,” tambahnya.

Pagi Berseri di Randuagung: Inovasi Cerdas untuk PHBS Anak Sekolah

Dan dikatakan Maliki, dirinya bersama dengan warga lainnya, bersiap-siap akan melakukan rekalmasi mandiri terkait lahan yang sudah pernah ditambang pasirnya secara illegal, tanpa di reklamsi kembali, maka dari itu, kita pasang banner agar diketahui bersama, kalau warga siap dan mampu mengolah lahan ini sesuai aturan.

“Sudah lama kami ingin mengolah lahan ini, karena ini butuh waktu, maka kami akan melakukan reklamasi secara mandiri saja, sebab penambang illegal yang dulu menghabiskan pasir disini sudah meninggal dunia, yang ada hanya anaknya saja,” bebernya lagi.

Sementara itu, Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi, menduga penggunaan status hak atas lahan tersebut, hanyalah akal-akalan dari DPUTR Kabupaten Lumajang untuk menguasai dengan dalil munculnya SKR kepada warga yang akan mengelolanya dulu.

“Warga pemegang SKR sudah diminta pernyataan untuk menyerahkan hak kelolanya kepada DPUTR Kabupaten Lumajang, ini sudah akal-akalan saja,” jelas H Romli kepada waratwan.

Belum lagi, menurut H Romli, adanya pembuangan limbah, baik limbah kimia atau non kimia oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dengan alasan reklamasi bekas area pertambangan pasir illegal.

“Disini juga dibuat pembuangan limbah cair dari pabrik Cheil Jedang Indonesia (CJI) dari Pasuruan, yang dikelolah kembali untuk dijadikan pupuk, jadinya tanah yang sudah diemprot, tanahnya menjadi keras seperti batu, apa ini yang disebut ramah lingkungan?” papar mantan Anggota DPRD Kabupaten Lumajang ini.

Seharusnya, jika lahan ini ada bekas area pertambangan pasir illegal, dan dihabiskan pasirnya, tanpa dilakukannya reklamasi, pihak DPUTR Kabupaten Lumajang, kata H Romli, pastinya akan marah, karena tidak di reklamasi oleh oknum tersebut.

“Ini yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menyebabkan pencemaran serta menimbulkan penyakit karena dibuat sarang nyamuk dan kuman lainnya. Sebab disini merupakan area pabrik dengan jumlah karwayan ribuan orang,” urainya lagi.

Sedangkan penyampaian Kabid Sumber Daya Air DPUTR Kabupaten Lumajang, Hari Soejoko, pernah ditemui di kantornya, dan menyatakan kalau lahan yang dipersoalkan itu bukan aset DPUTR Kabupaten Lumajang.

“Kami masih akan memohon, jadi mohon ditunggu,” jawabnya waktu itu singkat.