Dana PIP Ditahan Sekolah, LBSI Turun Tangan

LSM LBSI Kabupaten Lumajang Ketika Melakukan Konfirmasi
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang , VIVA Banyuwangi – Saat mendengar adanya Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan bantuan pemerintah terdiri atas uang tunai, dan belum diterima oleh si anak peserta didik yang menerimanya, LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang, langsung turun mengecek ke pihak sekolah, Rabu (13/9/2023) siang tadi.

Isu Kades Grobogan Digerebek, Warga Ngeluruk Ke Kantor Kecamatan

Dari informasi yang didapatkan, besaran dana PIP yang diterima oleh siswa tersebut pada tingkat SD sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450 ribu per tahun, namun tidak dapat diambil oleh si penerima, karena tidak diberikan rekomendasi oleh pihak sekolah.

“Untuk pengambilan dana PIP itu dapat diambil apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah kepada bank penyalur. Sementara pencairan bantuan PIP bagi peserta didik sendiri dapat dilakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), namun ini masih ditahan oleh pihak sekolah,” kata salah seorang Anggota LSM LBSI Kabupaten Lumajang, Hasyim As’ari, kepada media ini.

Kasat Narkoba dan Kasat Binmas, Diganti Untuk Penyegaran

Padahal kata Hasyim, hal ini sudah dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Drs H Agus Salim, MPd, tidak ada alasan sekolah tidak mencairkan PIP tersebut.

“Wong dana dari pusat sudah ini sudah masuk rekening sejak bulan Juni 2023 lalu, seharusnya pihak sekolah langsung memberitahukan kepada si anak penerima untuk mengambilnya dengan memberikan rekomendasi kepada perbankan, bukan malah menahan dana PIP nya,” keluh pria asal Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir ini.

HCCM Kabupaten Lumajang Kebut Pendampingan Sertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha

Hasyim meminta kepad apihak sekolah untuk segera memberikan rekomendasi kepada si anak agar segera mengambi dananya di BRI yang tidak jauh dari sekolahnya.

“Wong dana turun dari pusat sudah lama, kenapa tidak langsung disampaikan, pihak sekolah berkewajiban melaksanakan tugasnya memberikan informasi kepada anak-anak yang dapat PIP, bukan mengambilnya, atau menahannya demi kepentingan sekolah,” tegasnya lagi.

Halaman Selanjutnya
img_title