Kebijakan Pengupahan di Indonesia: Upaya Mewujudkan Hidup Layak bagi Pekerja

Kebijakan pengupahan di Indonesia yang telah di atur
Sumber :
  • Pexels @Breakingpic

Jakarta, VIVA BanyuwangiPemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang berlandaskan prinsip kemanusiaan. Dalam rangka mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan utama yang menjadi panduan bagi perusahaan dan pekerja. 

Kebijakan Pengupahan yang Berlaku

Diskon Listrik 50% PLN 2025: Siapa yang Berhak dan Cara Mendapatkannya?

Berikut adalah tujuh poin utama yang diatur dalam kebijakan pengupahan: 

  1. Upah Minimum
  2. Struktur dan Skala Upah

Penetapan struktur dan skala upah bertujuan untuk menciptakan sistem penggajian yang adil berdasarkan jabatan, pengalaman, dan kontribusi pekerja. 

  1. Upah Kerja Lembur
Kuliah vs Kerja: Memahami Opportunity Cost untuk Menentukan Pilihan Hidup

Memberikan kompensasi tambahan bagi pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal. 

  1. Upah untuk Ketidakhadiran Tertentu

Pekerja tetap berhak mendapatkan upah meski tidak masuk kerja karena alasan tertentu yang sah, seperti cuti sakit atau cuti lainnya. 

  1. Bentuk dan Cara Pembayaran Upah
Waspadai Peredaran Uang Palsu! Kenali Perbedaannya dengan Uang Asli

Mengatur bagaimana upah harus dibayarkan, termasuk bentuk tunai, transfer, atau bentuk lainnya yang disepakati. 

  1. Hal-Hal yang Dapat Diperhitungkan dengan Upah

Mengatur elemen tambahan dalam penghitungan upah, seperti bonus atau tunjangan.Kebijakan ini menetapkan batas bawah upah yang harus dipatuhi oleh perusahaan untuk menjamin kebutuhan dasar pekerja. 

  1. Upah Sebagai Dasar Perhitungan Hak Lainnya

Digunakan untuk menghitung kewajiban seperti pesangon, jaminan sosial, atau hak-hak lainnya. 

Komitmen Pemerintah

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan keadilan dan kesejahteraan dalam dunia kerja. Salah satu langkah konkret adalah penyesuaian upah minimum yang dilakukan secara berkala agar sejalan dengan kebutuhan hidup yang terus berkembang.