Kebijakan Pengupahan di Indonesia: Upaya Mewujudkan Hidup Layak bagi Pekerja
- Pexels @Breakingpic
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang berlandaskan prinsip kemanusiaan. Dalam rangka mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan utama yang menjadi panduan bagi perusahaan dan pekerja.
Kebijakan Pengupahan yang Berlaku
Berikut adalah tujuh poin utama yang diatur dalam kebijakan pengupahan:
- Upah Minimum
- Struktur dan Skala Upah
Penetapan struktur dan skala upah bertujuan untuk menciptakan sistem penggajian yang adil berdasarkan jabatan, pengalaman, dan kontribusi pekerja.
- Upah Kerja Lembur
Memberikan kompensasi tambahan bagi pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal.
- Upah untuk Ketidakhadiran Tertentu
Pekerja tetap berhak mendapatkan upah meski tidak masuk kerja karena alasan tertentu yang sah, seperti cuti sakit atau cuti lainnya.
- Bentuk dan Cara Pembayaran Upah
Mengatur bagaimana upah harus dibayarkan, termasuk bentuk tunai, transfer, atau bentuk lainnya yang disepakati.
- Hal-Hal yang Dapat Diperhitungkan dengan Upah
Mengatur elemen tambahan dalam penghitungan upah, seperti bonus atau tunjangan.Kebijakan ini menetapkan batas bawah upah yang harus dipatuhi oleh perusahaan untuk menjamin kebutuhan dasar pekerja.
- Upah Sebagai Dasar Perhitungan Hak Lainnya
Digunakan untuk menghitung kewajiban seperti pesangon, jaminan sosial, atau hak-hak lainnya.
Komitmen Pemerintah
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan keadilan dan kesejahteraan dalam dunia kerja. Salah satu langkah konkret adalah penyesuaian upah minimum yang dilakukan secara berkala agar sejalan dengan kebutuhan hidup yang terus berkembang.