Laporkan Mahasiswa Pascasarjana Setahun Ujian Tesis, Dosen UNIPAR Jember Dipecat
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor I UNIPAR Jember, Asrorul Mais menepis jika SP3 diberikan kepada yang bersangkutan karena adanya laporan terkait mahasiswa pascasarjana yang setahun sudah bisa mengikuti ujian tesis.
“Tidak, bukan karena menemukan itu, terus kita mengeluarkan SP3, justru itu kami temukan sendiri di internal pascasarjana,” dalihnya.
“Jadi tidak ada kaitannya itu ditemukan oleh dosen. Jadi tidak mungkin proses itu berjalan, karena itu menyalahi aturan kademik yang ada. Jadi tidak ada kaitan dengan SP3,” sambungnya.
Terkait dengan SP3 yang langsung dikelurkan oleh pihak UNIPAR Jember, Mais menyatakan, yang bersangkutan (Dosen Endra) pernah mendapatkan SP1 dulu, saat itu kampus berstatus IKIP PGRI dan masih belum UNIPAR dan juga pernah mendapat SP2.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa yang masih setahun kuliah pascasarjana di UNIPAR Jember mengikuti ujian tesis, atas temuan itulah salah satu dosen melaporkan temuan ini ke LLDIKTI Wilayah VII Surabaya.