Laporkan Mahasiswa Pascasarjana Setahun Ujian Tesis, Dosen UNIPAR Jember Dipecat

Kampus UNIPAR Jember yang SP3 salah satu dosennya
Sumber :
  • Sugianto/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi – Usai melaporkan mahasiswa pascasarjana yang masih setahun kuliah dan lalu mengikuti ujian tesis, seorang dosen Universitas PGRI Argopuro (UNIPAR) Jember terkena Surat Peringatan Ketiga (SP3).

Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Diduga Korupsi Proyek Billboard

“Setelah saya menemukan kejanggalan ini dan melaporkan, terakhir rektor memberikan saya SP3 untuk keluar dari UNIPAR,” kata dosen yang terkena SP3, Dr. Endra Priawasana, M.Pd kepada Banyuwangi.viva.co.id, Selasa 26 September 2023

Menurutnya, laporan yang dilayangkan kepada LLDIKTI Wilayah VII Surabaya berdampak kepada dirinya, yang mana sertifikasi miliknya tidak ditandatangani, pencabutan hak untuk mengajar, sehingga secara otomatis tidak bisa mengajukan lagi.

Waktu Terbatas, Hasil Maksimal: Cara Efektif Mengelola Waktu untuk Karyawan dan Mahasiswa

“Artinya, saya tidak mengajar lagi dan saya dipecat jadi dosen. Rektor memberikan instruksi kepada direktur, untuk tidak memberikan hak dan kewajiban saya untuk melaksanakan pengajaran,” jelas Endra.

Begitu mendapatkan SP3, dirinya menilai sangat janggal, mengingat tidak adanya SP1 dan SP2 terlebih dahulu.

TKW Jember Terjebak Perdagangan Orang Keluarga Tuntut Transparansi Kasus

Dengan adanya laporan itu, Endra berharap akademik bisa dikembalikan sesuai aturan dan orang-orang yangbertanggung jawab dengan mahasiswa tersebut diberikan sangsi tegas oleh LLDIKTI wilayah VII Surabaya.

“Kalau saya berharap dikembalikan ke posisi saya, akademik dikembalikan sesuai aturan. Bila perlu, saya mendesak agar rektor mundur, karena rektor adalah wewenang tertinggi untuk memberikan kebijakan,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Rektor I UNIPAR Jember, Asrorul Mais menepis jika SP3 diberikan kepada yang bersangkutan karena adanya laporan terkait mahasiswa pascasarjana yang setahun sudah bisa mengikuti ujian tesis.

“Tidak, bukan karena menemukan itu, terus kita mengeluarkan SP3, justru itu kami temukan sendiri di internal pascasarjana,” dalihnya.

“Jadi tidak ada kaitannya itu ditemukan oleh dosen. Jadi tidak mungkin proses itu berjalan, karena itu menyalahi aturan kademik yang ada. Jadi tidak ada kaitan dengan SP3,” sambungnya.

Terkait dengan SP3 yang langsung dikelurkan oleh pihak UNIPAR Jember, Mais menyatakan, yang bersangkutan (Dosen Endra) pernah mendapatkan SP1 dulu, saat itu kampus berstatus IKIP PGRI dan masih belum UNIPAR dan juga pernah mendapat SP2.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa yang masih setahun kuliah pascasarjana di UNIPAR Jember mengikuti ujian tesis, atas temuan itulah salah satu dosen melaporkan temuan ini ke LLDIKTI Wilayah VII Surabaya.