Banpol Gagal Naik, DPRD Banyuwangi: Kesalahan Fatal Eksekutif
- unsplash
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Rencana realisasi kenaikan bantuan partai politik (banpol) Kabupaten Banyuwangi dari Rp 3 ribu menjadi Rp 6 ribu persuara gagal dilakukan.
Padahal, kenaikan banpol sebelumnya telah disepakati dan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk 2022, yang kemudian ditindaklanjuti masing-masing ketua partai se-Banyuwangi dengan membuat perencanaan keuangan mengikuti nominal baru.
Namun, saat semua perencanaan keuangan telah dilakukan oleh partai dan waktu pencairan banpol kian dekat, legislatif justru mendapatkan informasi bahwa kenaikan banpol 2023 urung dilakukan, seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono.
"Ini kesalahan fatal dari eksekutif, makanya saya sampaikan ke bupati," kata Ruli kepada Banyuwangi.viva.co.id.
Ia mengurai, penyebab gagalnya kenaikan nominal banpol adalah kesalahan mekanisme, yaitu seharusnya sebelum dianggarkan, rencana kenaikan banpol lebih dulu meminta persetujuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, untuk kemudian baru dianggarkan.
"Kalau di Banyuwangi, kita tidak salah, kita tidak tahu mekanisme itu, yang tahu aturan mekanisme itu kan Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik," terangnya.
Karena tak sesuai mekanisme, meski diupayakan kembali dan ditekankan bahwa sebetulnya kenaikan banpol juga merupakan rekomendasi dan dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada akhirnya kenaikan banpol di tahun 2023 tetap gagal dilakukan.