Laporan Pelanggaran Akademik Tak Ditanggapi, Dosen UNIPAR Jember Ancam Lapor Polisi

Dr. Endra Priawasana dosen di UNIPAR Jember saat ditemui wartawan
Sumber :
  • Sugianto/ VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA  Banyuwangi – Bila laporan pelanggaran akademik tidak ditanggapi LLDIKITI Wilayah VII Surabaya, dosen Universitas PGRI Argopuro (UNIPAR) Jember, Dr. Endra Priawasana mengancam akan melaporkan temuan itu ke kepolisian.

Ancam Kebebasan Pers, IJTI, AJI dan PWI Jember Tolak RUU Penyiaran

“Rencana bila tidak ada tanggapan yang serius oleh PGRI dan LLDIKTI, saya laporkan ke kepolisian,” katanya, kepada wartawan Banyuwangi viva.co.id, Selasa, 26 September 2023.

Menurutnya, temuan pelanggaran akademik berdampak kepada sertifikasi dirinya yang tidak ditandatangani, pencabutan hak mengajar dan mendapatkan SP3 oleh rektor UNIPAR Jember.

Pedagang Sayur Keliling di Jember Naik Haji

“Ini kan hak-hak saya, kewajiban udah saya penuhi, sesuai dengan aturan pemerintah dan sudah dilaksanakan, serta tidak ada yang salah,” jelasnya.

“Tapi karena egonya rektor, karena permasalahan polemik dicampur adukkan dengan yayasan dan rektor, saya kena dan muncul masalah pribadi,” sambungnya.

Pilkada Jember, Kader PDIP: Partai Sudah Tahu Siapa yang Harus Dilirik

Dosen yang mengabdi 23 tahun di UNIPAR Jember mengaku, dia melaporkan adanya mahasiswa pascasarjana yang setahun bisa mengikuti ujian tesis ke LLDIKTI Wilayah VII Surabaya, yang dimana ini merupakan pelanggaran akademik.

Selain itu, laporan itu berdampak kepada hak dirinya sebagai dosen di UNIPAR Jember, yang hingga kini terabaikan dan tidak diberikan hak-haknya.

Halaman Selanjutnya
img_title