Setahun Mahasiswa Pascasarjana UNIPAR Jember Bisa Ujian Tesis, Penguji Sempat Menolak
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Jember, VIVA Banyuwangi – Dalam setahun mahasiswa pascasarjana Universitas PGRI Argopuro (UNIPAR) Jember mengikuti ujian tesis, salah satu penguji sempat menolak.
Salah satu mahasiswa pascasarjana UNIPAR Jember yang mengikuti ujian tesis 1 Agustus 2023 dan bisa ditempuh setahun, yakni Suryadi dengan NIM 221A10064.
Dr. Darsan salah satu dosen penguji Suryadi, kepada wartawan Banyuwangi viva.co.id menyampaikan, memang dalam pengujian tesis terdapat struktur, seperti ketua, sekeretaris dan penguji.
“Sempat saya tanya ke ketua penguji, bagaimana ini? dan beliau menjawab sudah dilanjut. Iya sudah lanjut, karena otoritas ada di pimpinan. Selaku penguji, hanya menguji materi,” katanya, Rabu 3 Oktober 2023.
Menurutnya, siapa saja mahasiswa yang boleh mengikuti ujian, yakni mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik.
Sedangkan kalau mahasiswa pascasarjana harus sudah menemuhi 4 semester pada umumnya dan baru bisa mengikuti ujian. Kalau semua mata kuliah sudah selesai ditempuh, yang rata-rata 2 tahun atau hingga semester akhir.
“Saat nguji itu, 1 Agustus 2023 saya sempat terkejut, begitu paparan saya tegur dulu mahasiswa itu.Lohh mas, dak salah ketik NIM itu, dan yang bersangkutan (Suryadi) mengaku betul,” bebernya.
“Soalnya NIM 22 (221A10064) dan kalau kode itu, berarti masuknya tahun 2022. Jadi kalau 1 Agustus 2023 berarti hanya setahun dan hanya 2 semester, karena lazimnya 4 semester,” tegasnya.
Bahkan Darsan mengaku, pasca ujian pascasarjana mahasiswa tersebut ingin menyelesaikan tesis dan akan melaksanakan jilid, namun itu harus ada persetujuan serta tanda tangan dari dosen penguji.
“Saat mau ke saya, saya tidak mau tanda tangan, karena saya sudah tahu. Tidak tahu kalau dosen yang lain, kalau saya menolak,” akunya.
Darsan menyebut, pada saat ujian tesis itu ada 5 dosen yang menguji, salah satunya dirinya. Namun, dirinya juga mengetahui jika mahasiswa itu sudah dianulir oleh kampus.