Miris ! Tim Presiden Yoon Mengklaim Imunitas Dari Tuduhan Berpihak Pada Korut
- www.koreantimes.com
Korea Selatan, VIVA Banyuwangi –Tim hukum Presiden Yoon Suk Yeol yang diberhentikan sementara mengklaim pada hari Jumat bahwa persidangan pemakzulan Yoon tidak menjamin keputusan karena dia seharusnya memiliki kekebalan dari penuntutan, dengan mengutip keputusan Mahkamah Agung AS tentang Donald Trump.
Dalam sebuah dokumen yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dalam persidangan pemakzulan Yoon, tim hukum mengatakan bahwa Yoon menggunakan kekuasaan kepresidenan yang semestinya untuk menangani “situasi darurat nasional” ketika mengumumkan darurat militer pada tanggal 3 Desember.
“Karena darurat militer dicabut dalam waktu enam jam, hal itu tidak membatasi hak-hak dasar rakyat,” tulis dokumen tersebut. “Keadaan telah pulih sepenuhnya sehingga tidak perlu menilai deklarasi itu sendiri.”
Pihak Yoon menunjuk pada keputusan pengadilan AS pada Juli tahun lalu yang mengatakan bahwa Trump tidak dapat dituntut atas tindakan yang berada dalam kekuasaan konstitusionalnya sebagai presiden.
Dalam keputusan 6-3, para hakim membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang telah menolak klaim kekebalan Trump dari berbagai tuntutan pidana, termasuk langkahnya untuk membatalkan kegagalan pemilihannya dengan Joe Biden. Ini adalah keputusan pertama yang mengakui segala bentuk kekebalan presiden dari tuntutan hukum.
Yoon mengatakan bahwa pemberlakuan darurat militer adalah tindakan pemerintahan dan tidak dapat tunduk pada keputusan pengadilan.
Mahkamah Konstitusi mengatakan akan mengadakan argumen lisan pertama untuk sidang pemakzulan Yoon pada 14 Januari, setelah menyelesaikan proses persiapan pada hari sebelumnya.