Menpan RB: ASN Bisa Duduki Jabatan di TNI & Polri
- Antara/ VIVA Banyuwangi
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Kolaborasi jabatan dimungkinkan akan terjadi di jajaran ASN, TNI dan Polri. Selama ini banyak Jendral TNI dan Polri yang memimpin lembaga sipil. Kedepan, jabatan strategis TNI dan Polri juga bisa dijabat ASN.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mensikapi Undang-undang tentang ASN.
Dikutip dari laman Viva.co.id diketahui, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.
“Konsep resiprokal dengan TNI dan Polri, selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI dan Polri,” kata Azwar dikutip pada Sabtu, 7 Oktober 2023.
Menurut Anas, dengan adanya resiprokal sebagai konsep baru, Polri membutuhkan tenaga non ASN itu maka bisa diisi.
“Misalnya nanti itu direktur digital di Mabes Polri, atau jangan-jangan kedepan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat, sangat mungkin ini untuk dibuka,” jelas Anas.
Anas, menegaskan bahwa penggunaan ASN tersebut sesuai dengan keperluan di institusi TNI maupun Polri itu sendiri.
“Tetapi ini sesuai dengan keperluan dari institusi yang dimaksud,” ujarnya.
Anas mengatakan, UU baru ini juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN. Selama ini percepatan perkembangan kompetensi terjebak di sesuatu yang sifatnya hak.
Padahal mestinya wajib karena ekspektasi publik ke ASN tinggi, maka ke depan pengembangan kompetensi menjadi wajib.
“Kedepan untuk peningkatan kompetensi ini bisa tidak hanya didalam kelas, bisa job training dan lainnya, sehingga kedepan akan membuat lebih lincah. Sehingga tidak hanya akan merdeka belajar tapi juga merdeka bekerja," ucapnya
Jika sebelumnya ASN yang bekerja di luar institusi kepangkatan berhenti namun kini tidak lagi dan kepangkatan itu terus berjalan.