Digeruduk Karyawan Warung Bakso, Disnakerin: Pengusaha Jangan Tahan Ijazah Pekerja
- Ist
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Banyuwangi dengan tegas melarang pengusaha untuk melakukan tindakan penahanan ijazah karyawannya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakerin Banyuwangi, Muhammad Rusdi buntut aduan karyawan warung bakso yang mendatangi kantor disnakerin beberapa waktu lalu.
"Laporan dari teman-teman pekerja, ada penahanan ijazah," katanya kepada Banyuwangi.viva.co.id.
Menurutnya, sesuai peraturan daerah (perda) nomor 8 tahun 2016 memang terdapat larangan bagi pengusaha untuk menahan ijazah pekerjanya.
Mengenai aduan yang dilayangkan para pekerja warung terkait hal tersebut, disnakerin memberikan waktu penyelesaian lewat jalur bipartit atau perundingan antara buruh dan pengusaha.
"Penyelesaian secara bipartit itu dengan syarat ada itikad baik, santun dan tidak anarkis," ujarnya.
Apabila dalam upaya bipartit yang memiliki jangka waktu selama 30 hari tersebut ijazah para pekerja dikembalikan, maka sengketa industrialnya sudah selesai.