SKAB Berdasarkan Surat Kemendagri, Diprotes Ketua HPBI

Ketua HPBI
Sumber :
  • Fuad/Banyuwangi.viva.co.id

Lumajang, VIVA Banyuwangi - Adanya Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dikeluarkan berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 901.1.13.1/13823/Keuda tanggal 31 Juli 2023, diprotes Ketua Himpunan Pertambangan Batuan Indonesia (HPBI) Kabupaten Lumajang, Jamal Al Katiri, Senin 6 November 2023.

Pupuk Palsu Beredar di Lumajang, Begini Modusnya...

Menurut Jamal, pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, ini terkesan memilah-milah dalam pemberian SKAB kepada pengusaha pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang.

"Apalagi pengusaha yang sudah mempunyai perizinan lengkap, wajib diberikan SKAB, jangan tebang pilih," kata Jamal kepada Banyuwangi.viva.co.id, Senin 6 November 2023.

Bahaya Lahar Dingin Masih Mengancam, Sebuah Truk Kembali Terseret Banjir Gunung Semeru

Sebab menurut Ketua DPC partai Perindo Kabupaten Lumajang ini, melihat adanya pemberian SKAB oleh BPRD Kabupaten Lumajang biarpun kelengkapan dari perizinannya kurang lengkap.

"Itu di Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro ada yang diberikan SKAB, walaupun izinnya kurang lengkap. Belum lagi, operasional pertambangannya berada di dekat tanggul Kali Rejali yang sangat membahayakan jika turun hujan deras," ujarnya lagi.

Pj Bupati Ajak Tingkatkan PAD, Agar Tidak Tergantung Pada Dana Transfer Saja

Namun berdasarkan hasil dari somasi Aliansi Penegak Demokrasi dan Keadilan Rakyat (Pendekar) Kabupaten Lumajang, BPRD Kabupaten Lumajang telah menjawab dua poin terkait pertambangan di Kali Rejali, Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro tersebut.

Menurut Kepala BPRD Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto, kalau pihaknya tidak memiliki wewenang terkait pembiaran lokasi pertambangan yang berdekatan dengan tanggul Kali Rejali. 

Halaman Selanjutnya
img_title