SKAB Berdasarkan Surat Kemendagri, Diprotes Ketua HPBI

Ketua HPBI
Sumber :
  • Fuad/Banyuwangi.viva.co.id

"Kami terkait pembiaran lokasi pertambangan yang berdekatan dengan tanggul Kali Rejali bukan kewenangan BPRD, kami hanya dalam pemungutan pajak pada kegiatan pertambangan tersebut," katanya kepada Banyuwangi.viva.co.id.

Lumajang Siaga Kekeringan, Sejumlah Daerah Butuh Pasokan Air Bersih

Dan beredarnya SKAB yang diduga ada kongkalikong pejabat atas pemberian SKAB, Doni, panggilan akrab Kepala BPRD Kabupaten Lumajang ini menyampaikan, kalau tidak ada kongkalikong atas pemberian SKAB terhadap PT Swakarya Selaras Semesta (3S) tersebut.

"Kami berpedoman pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 901.1.13.1/13823/Keuda tanggal 31 Juli 2023," jelasnya.

Usai Dilabrak Dana PIP di Lumajang Langsung Dicairkan

Dan perihal penjelasan mengenai legalitas pemungutan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan itu, kata mantan Camat ini, dijelaskan dalam surat Kemendagri pada nomor urut 4 bagian a yang berbunyi kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang dilakukan oleh pribadi atau badan milik usaha yang belum memiliki izin, yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak berdasarkan Undang-Undang, maka orang pribadi tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB.

"Kami hanya sebagai pemungut pajak saja, bukan sebagai perizinan," pungkasnya.

Pendekar Lumajang Seriusi Segala Persoalan Masyarakat yang Terdholimi