Fatwa MUI Terkait Palestina. Ini Isi Lengkapnya

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh
Sumber :
  • Dok. BNPB/ VIVA Banyuwangi

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomer 83 Tahun 2023 terdapat sejumlah himbauan untuk seluruh umat Islam di Indonesia terkait agresi militer Israel terhadap rakyat Palestina di jalur Gaza.

MUI Banyuwangi Haramkan Battle Sound dan Joget Pargoy: Degradasi Moral

Dan berikut isi lengkap fatwa tersebut:

A. Ketentuan Hukum

Hamas Kecam EU Karena Tuduhannya Hanya Kedok Untuk Israel

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Banyuwangi Pasok Bantuan untuk Korban Perang di Palestina

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Halaman Selanjutnya
img_title