Fatwa MUI Terkait Palestina. Ini Isi Lengkapnya

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh
Sumber :
  • Dok. BNPB/ VIVA Banyuwangi

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomer 83 Tahun 2023 terdapat sejumlah himbauan untuk seluruh umat Islam di Indonesia terkait agresi militer Israel terhadap rakyat Palestina di jalur Gaza.

Gadget Unik yang Siap Menghipnotis Anda

Dan berikut isi lengkap fatwa tersebut:

A. Ketentuan Hukum

Sekolah Berikan Klarifikasi Soal Siswinya yang Sebut Darah Anak Palestina di Restoran Pro Israel

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

5 Remaja yang Sebut Makan Daging Anak Palestina di Restoran Pro Israel, Netizen: Iblis Kalah Jahat!

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Halaman Selanjutnya
img_title