3.864 Baliho Diturunkan Diduga Melanggar Aturan, Bawaslu Laporkan Hasil Temuan ke KPU

Kantor Bawaslu Banyuwangi
Sumber :
  • Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta pemilu yang diduga melanggar ditindaklanjuto Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan berkoordinasi kepada Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) untuk menindak tegas dengan cara diturunkan.

PMII Soroti Rendahnya Partisipasi Pemilih dan Kurangnya Inovasi KPU Banyuwangi

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi Untung Apriantono mengatakan, pihaknya telah menemukan ribuan alat peraga kampanye yang dipasang melanggar aturan.

Untung menyampaikan, Dari 25 Kecamatan di Banyuwangi, ada temuan APK milik peserta pemilu di 23 Kecamatan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Kapolres Situbondo Pantau Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara oleh KPU

“Total baliho dan spanduk yang melanggar aturan dari 23 kecamatan itu mencapai 3.864 lembar, dimana menurut aturan pemasangan APK yang ada aturannya,”  ujar Untung, Selasa 28 November 2023.

Untung menyebutkan hanya ada dua Kecamatan di Banyuwangi, yakni Kecamatan Singonjuruh dan Kecamatan Wongsorejo yang melaporkan tidak ada baliho maupun poster caleg yang melanggar aturan.

KPU RI Tinjau Percetakan Surat Suara Pilkada 2024: Memastikan Kesiapan Logistik hingga Aksesibilitas

"Hasil temuan yang berhasil kami inventaris ribuan APK melanggar aturan pemasangan, kita sudah menyampaikan kepada KPU Banyuwangi dan petugas Satpol PP untuk melakukan penertiban,"  sebutnya.

Setelah melakukan rekomendasi itu, kami selanjutnya menunggu tindaklanjut KPU terhadap tiga ribu lebih baliho dan spanduk yang melanggar itu,” tegas Untung.

Halaman Selanjutnya
img_title