3.864 Baliho Diturunkan Diduga Melanggar Aturan, Bawaslu Laporkan Hasil Temuan ke KPU
- Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi
Tidak hanya itu, Bawaslu Banyuwangi juga akan melakukan koordinasi kembali dengan Satpol PP untuk memastikan berapa baliho caleg yang melanggar perda dari 3.864 baliho dan poster yang telah dilaporkan itu sudah dilakukan penindakan atau tidak.
"Dalam tindak lanjut hasil temuan Bawaslu APK milik peserta pemilu melanggar aturan dan Regulasi aturan pemasangan baliho, Poster, dan lain-lain di 23 kecamatan di Banyuwangi," sebut Untung.
Mengingat kata Untung saat ini proses tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 telah dirilis oleh KPU se Indonesia serentak kampanye dimulai Selasa 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
"Selama kampanye berlangsung partai poltik peserta Pemilu 2024 diharapkan memasang baliho APK sesuai dengan aturan. Jika melanggar maka Bawaslu akan menindak tegas dengan cara menertibkan baliho tersebut," pungkas Untung.