KPU Banyuwangi Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Poster Pendaftaran Cabub Cawabub KPU Banyuwangi
Sumber :
  • Instagram: kpubanyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi telah resmi mengumumkan dimulainya pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Syarat Minimal Dukungan Partai Politik

Jember: Pesona Wisata Alam dan Budaya di Kota Tembakau

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi Nomor 1358 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon adalah sebesar 63.698 suara.

Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi sejumlah persyaratan, baik secara administratif maupun moral. Beberapa di antaranya adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa kewarganegaraan ganda.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi, dan NKRI.
  • Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat.
  • Berusia minimal 25 tahun pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
  • Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Tidak pernah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana kealpaan atau politik, dengan ketentuan tertentu.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  • Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
  • Tidak sedang dinyatakan pailit.
  • Memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi.
  • Memenuhi batasan masa jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Berhenti dari jabatan tertentu jika terpilih.
  • Tidak berstatus sebagai penjabat kepala daerah.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan legislatif, TNI/Polri, ASN, dan kepala desa jika terpilih.
  • Berhenti dari jabatan di BUMN/BUMD jika terpilih.

Persyaratan Tambahan

Halaman Selanjutnya
img_title
Lumajang: Menggali Pesona Alam yang Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru