Polres Situbondo Bersama Instansi Terkait Bantu Kepulangan 19 ABK Diduga Korban Eksploitasi Kerja

Kepulangan 19 ABK diduga Korban Ekspolitasi Kerja
Sumber :
  • Dok. Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi – Satpolairud Polres Situbondo Polda Jatim bersama Dinas Sosial Kabupaten Situbondo membantu kepulangan 19 ABK yang diduga mengalami eksploitasi kerja di KM Arif Wijaya Sejati.

Polresta Banyuwangi Gelorakan Swasembada Pangan Sukseskan Asta Cita

19 ABK tersebut mengaku berasal dari Surabaya, Jakarta dan Bogor tersebut kemudian berhasil turun dari KM Arif Wijaya Sejati dan sampai di Situbondo melalui Pelabuhan Jangkar sehingga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pengamanan.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan, melalui Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa, mengatakan 19 orang ABK tersebut pada 23 Juni 2024 ikut KM Arif Wijaya Sejati berlayar dari Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Jawa Tengah untuk bekerja mencari Ikan tanpa perjanjian kerja laut dengan tujuan Perairan Selat madura.

808 Personel Polda Jatim dan 15 Ribu Personel Polres Jajaran, Lakukan Rikes Sebelum Bertugas di TPS

Kemudian pada 20 Agustus 2024m, 19 orang ABK tersebut hendak pulang ke kampung halaman dan pada saat itu KM Arif Wijaya Sejati sedang sandar Pelabuhan Talango Air Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep. Dari keterangan 19 orang ABK tersebut mereka ingin turun dari kapal dikarenakan ada faktor ketidakcocokan dengan ABK yang Lama dan juga masalah pemberian upah kerja yang tidak sesuai.

Selanjutnya, tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB dari Pelabuhan Raas Madura 19 orang ABK berangkat menuju Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo menggunakan KMP Wicitra Dharma 1 dan tiba di Pelabuhan Jangkar.

Kolaborasi, Polres Ponorogo dan Lintas Instansi Siapkan Personel Hadapi Bencana Hidrometeorologi

“Kami menerima laporan adanya 19 ABK yang turun di Pelabuhan Jangkar diduga mengalami eksploitasi saat ikut sebuah kapal tanpa perjanjian kontrak saat bekerja mencari ikan. Para ABK juga menerangkan selama bekerja mulai Juni – Agustus hanya menerima upah 500 rb sampai 700 rb padahal menurut pengakuan mereka sudah mendapatkan ikan sekitar 70 ton. Karena foktor ketidak cocokan ini 19 ABK tersebut memutuskan untuk pulang” terang Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa, Minggu, 24 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa mengungkapkan setelah 19 ABK tersebut sampai di Pelabuhan Jangkar kemudian dilakukan pendataan di Polsek Jangkar selanjutnya ditampung di Kecamatan Jangkar.

Halaman Selanjutnya
img_title